Baamang – Sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Baamang melaksanakan kegiatan sosialisasi serta penyampaian Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Kamis (09/07/2026) pukul 11.10 WIB.
Kegiatan dilaksanakan oleh dua personel Polsek Baamang dengan menyasar masyarakat di Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat. Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Petugas juga menyampaikan bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain berdampak terhadap kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan juga menimbulkan kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat serta mengganggu aktivitas sosial dan perekonomian.
Masyarakat diimbau untuk membuka lahan dengan cara yang ramah lingkungan serta segera melaporkan kepada Polsek Baamang, pemerintah setempat, atau instansi terkait apabila mengetahui atau menemukan adanya titik api maupun kejadian kebakaran hutan dan lahan agar dapat segera dilakukan penanganan.
Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan semakin meningkat, sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga serta wilayah Kecamatan Baamang terbebas dari kejadian karhutla selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.












