Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Pastikan Akurasi Takaran BBM, Polsek Kahayan Tengah Lakukan Pengecekan di SPBU Bukit Liti

badge-check


					Pastikan Akurasi Takaran BBM, Polsek Kahayan Tengah Lakukan Pengecekan di SPBU Bukit Liti Perbesar

Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah melaksanakan kegiatan pengecekan langsung ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengecekan intensif ini dilakukan di SPBU 647.748.01 yang terletak di Jalan Lintas Palangkaraya – Kuala Kurun, Desa Bukit Liti, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (10/07/2026) Siang.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memantau secara detail mekanisme pelayanan yang diberikan oleh pihak operator SPBU kepada para konsumen. Kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan pengisian BBM bersubsidi juga menjadi salah satu poin penting yang diperhatikan selama pemantauan di lapangan. Seluruh proses pelayanan dipastikan harus mengedepankan transparansi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kahayan Tengah IPDA Muchlis Aryanto, S.H., menyampaikan bahwa dari hasil pengecekan di lokasi, sistem pengisian BBM telah berjalan sesuai dengan aturan baku yang ditetapkan oleh pemerintah. Langkah ini krusial dilakukan guna meminimalisir adanya potensi penyimpangan distribusi di lapangan.

“Masyarakat yang melakukan pengisian BBM diwajibkan untuk menunjukkan QR atau Barcode yang mereka miliki kepada petugas pengisian SPBU. Barcode tersebut harus sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang telah terdaftar resmi di dalam aplikasi MyPertamina,” ujar IPDA Muchlis Aryanto.

Selain memeriksa kesesuaian prosedur aplikasi, petugas juga memastikan bahwa pompa bensin (nozzle) yang digunakan telah melewati proses tera ulang secara berkala. Prosedur wajib uji takaran ini dilakukan setahun sekali untuk menjamin akurasi jumlah volume BBM yang dikeluarkan agar selalu tepat dan sesuai dengan angka yang tertera pada layar monitor mesin. Melalui pengawasan ini, diharapkan hak-hak konsumen dapat terus terlindungi dengan baik. (Humasrespulpis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

ANGGOTA SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN APEL MALAM PIKET PENJAGAAN DAN PENGECEKAN TAHANAN BERTEMPAT DI HALAMAN MAKO POLRES KAPUAS.

10 Juli 2026 - 15:12 WIB

Polsek Jabiren Raya Gencarkan Dialog Kamtibmas Bersama Aparatur Desa Pilang

10 Juli 2026 - 14:53 WIB

Sat Samapta Polres Pulang Pisau Berikan Pelayanan Humanis Lewat Program “SIKAJA”

10 Juli 2026 - 14:52 WIB

Polsek Banama Tingang Jalin Kedekatan dengan Warga Desa Pahawan Melalui Dialog Kamtibmas

10 Juli 2026 - 14:48 WIB

Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar “Polantas Menyapa”

10 Juli 2026 - 14:47 WIB

Trending di Uncategorized