*Baamang* – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Baamang melaksanakan kegiatan sosialisasi serta penyampaian Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 11.15 WIB.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat tersebut dilakukan oleh dua personel Polsek Baamang dengan sasaran masyarakat setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat akibat kabut asap, serta berpotensi menimbulkan kerugian yang luas.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan beserta sanksi pidana bagi pelakunya. Petugas menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Petugas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan Karhutla dengan segera melaporkan kepada Polsek Baamang, ketua RT setempat, atau instansi terkait apabila mengetahui maupun menemukan adanya titik api atau kejadian kebakaran hutan dan lahan, sehingga dapat segera dilakukan penanganan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan terus meningkat, sehingga wilayah Kecamatan Baamang tetap terbebas dari kebakaran hutan dan lahan serta tercipta situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.




