Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat penegakan peraturan daerah melalui peningkatan patroli rutin, penertiban pelanggaran, hingga operasi ketertiban masyarakat yang dilaksanakan Satpol PP Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, penegakan aturan menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan Kota Bandung yang aman, nyaman, bersih, dan tertib.
“Kami ingin masyarakat bisa menikmati ruang publik dengan nyaman. Karena itu penegakan aturan tidak boleh berhenti, tetapi harus dilakukan secara adil dan humanis,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menjelaskan, selain penertiban bangunan liar, pihaknya menjalankan berbagai program patroli seperti Jawara Sakti di 30 kecamatan, Ujang Baron di 151 kelurahan, patroli Mojang Satpol PP, Tim Khusus (Tonsus), hingga Patroli Reaksi Cepat (PRC).
Program tersebut dilakukan setiap hari maupun beberapa kali dalam sepekan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di berbagai kawasan strategis Kota Bandung.
Di bidang penegakan hukum daerah, Satpol PP juga mencatat telah melakukan 145 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran selama Januari hingga Juli 2026.
Penindakan tersebut meliputi pelanggaran minuman beralkohol tanpa izin, PKL, penebangan pohon tanpa izin, pelanggaran perizinan usaha, perusakan trotoar, hingga pelanggaran ketertiban umum lainnya.
Selama periode tersebut, Satpol PP menyita 7.217 botol minuman beralkohol ilegal serta menjaring 477 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PPKS) yang selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.
Selain itu, Satpol PP juga melaksanakan 918 kegiatan penertiban reklame insidentil dengan total 2.225 reklame yang diturunkan.
Dari seluruh kegiatan penegakan Perda tersebut, pemerintah berhasil menghimpun denda administrasi sebesar Rp113 juta yang masuk ke kas daerah serta pidana denda sebesar Rp63,6 juta melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Farhan memastikan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya tertib di Kota Bandung.
“Penegakan aturan bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi untuk menjaga keseimbangan hak setiap orang agar Kota Bandung menjadi kota yang aman, tertib, indah, dan nyaman bagi seluruh warga maupun wisatawan,” ungkapnya. (rob)**












