Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Personil Piket Jaga Polsek Kapuas Tengah melayani Warga masyarakat.

badge-check

Personil Piket Jaga Polsek Kapuas Tengah melayani Warga masyarakat. Perbesar

Personil Piket Jaga Polsek Kapuas Tengah melayani Warga masyarakat.

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polsek Kapuas tengah jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng – pada hari Selasa(14/07/2026) pagi, personil polsek kapuas tengah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang ke Polsek Kapuas tengah di Desa pujon RT 02 Kecamatan Kapuas tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Maksud dan tujuan kegiatan tersebut sebagai bentuk tugas rutinitas Polri memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih prima 1 x 24 jam.

Pelayanan meliputi : laporan atau pengaduan masyarakat pelayanan STPLKB dan lain-lain (sesuai keperluan yang diinginkan masyarakat).

“Kami personil Polsek Kapuas Tengah siap melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pemerintah sesuai kebutuhan agar kamtibmas di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah kondusif”.(Yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Giat Patroli Polsek ke bank BPD unit Pujon, Antisipasi gangguan Kamtibmas malam.

14 Juli 2026 - 13:55 WIB

Polsek berikan imbauan keselamatan kepada penumpang feri penyebrangan.

14 Juli 2026 - 13:48 WIB

Polsek berikan imbauan keselamatan kepada penumpang feri penyebrangan.

14 Juli 2026 - 13:45 WIB

Laksanakan Giat Patroli Rutin Pada Malam Hari Personil Polsek Kapuas Murung Di Objek Vital Dan Tempat Berkumpulnya Masyarakat

14 Juli 2026 - 13:40 WIB

Giat Piket Polsek kapuas tengah giat Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

14 Juli 2026 - 13:40 WIB

Trending di News