Nuansarealitanews.com, Kotim (Kalteng) – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial PJ (38) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah toko vapor (rokok elektrik) yang berlokasi di Jalan Sabrani, RT 09, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, S.E., mengonfirmasi dan menjelaskan kronologi penangkapan tersebut pada Minggu (19/7/2026).
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa terlapor diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi warga, anggota Satresnarkoba Polres Kotim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam toko vapor.
“Setelah mengamankan terlapor, petugas menunjukkan surat perintah tugas. Proses penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar,” ujar AKP Edy Wiyoko.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari hasil penggeledahan di dalam toko, polisi berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam rak toko, berupa:
44 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 15,68 (lima belas koma enam delapan) gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Umar k/hms)













