Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Sinergi Polsek Manuhing dan Masyarakat: Jaga Wilayah Lewat Edukasi Hukum

badge-check

Sinergi Polsek Manuhing dan Masyarakat: Jaga Wilayah Lewat Edukasi Hukum Perbesar

Tumbang Talaken – Menutup kalender tahun 2025 dengan aksi nyata perlindungan lingkungan, jajaran Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas (Gumas), bergerak aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Personel piket Polsek Manuhing melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi pencegahan penambangan tanpa izin (Illegal Mining) di Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Minggu (19/7/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.50 WIB ini menyasar warga setempat guna memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak negatif aktivitas tambang ilegal terhadap kelestarian ekosistem. Selain potensi kerusakan lingkungan yang permanen, petugas juga menekankan adanya konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa pun yang nekat melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek Manuhing memaparkan aturan tegas yang tertuang dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan ilegal dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda fantastis maksimal mencapai Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah).

Kapolres Gunung Mas, AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, S.H., M.M., menjelaskan bahwa langkah preemtif ini merupakan bentuk kasih sayang Polri agar masyarakat tidak terjerumus dalam masalah hukum.

“Kami hadir di tengah masyarakat Tumbang Talaken untuk memberikan edukasi, bukan sekadar menakut-nakuti. Kami ingin warga memahami bahwa aturan hukum dibuat untuk melindungi kekayaan alam kita agar tidak rusak oleh praktik ilegal. Denda seratus miliar dan penjara lima tahun adalah konsekuensi nyata yang harus dihindari. Mari kita songsong tahun baru 2026 dengan kesadaran hukum yang lebih baik demi kelestarian Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau,” ujar Iptu Teguh Triyono.

Kapolsek juga menambahkan bahwa pendekatan dialogis ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk mencari mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan.

“Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat. Jika ada yang ingin berkonsultasi mengenai prosedur perizinan atau hal terkait lainnya, pintu Polsek Manuhing selalu terbuka. Kami ingin pembangunan di Manuhing berjalan beriringan dengan ketaatan hukum dan kelestarian alam,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman dan tertib. Masyarakat menyambut positif kehadiran personel Polri yang dinilai sangat membantu dalam memberikan kejelasan mengenai regulasi pertambangan yang berlaku saat ini.(sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polsek Kapuas Kuala Gencar melaksanakan Himbauan Hpus

20 Juli 2026 - 16:03 WIB

PATROLI OBJEK VITAL, POLRES SERUYAN PERKUAT KEAMANAN DI TITIK STRATEGIS

20 Juli 2026 - 14:33 WIB

KEGIATAN SIAGA MAKO POLSEK KAPUAS HILIR

20 Juli 2026 - 13:51 WIB

MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) APBDES TAHUN 2026 GIAT MUSDES PENETAPAN RENCANA KERJA TAHUN ANGGARAN 2027 DESA SEI ASEM

20 Juli 2026 - 13:49 WIB

GIAT PATROLI HARKAMTIBMAS SIANG

20 Juli 2026 - 13:47 WIB

Trending di Uncategorized