CILACAP, Nuansarealitanews.com – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai tahapan yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) diduga cacat hukum dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Kritik muncul setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan jadwal tahapan selanjutnya dinilai tidak transparan serta sarat kepentingan.
“Dari awal kami sudah mencium kejanggalan. Ada nama-nama yang secara persyaratan administratif diragukan, tapi tetap lolos. Ini jelas melukai asas keadilan dan meritokrasi,” ujar Ketua LSM GIBAS Cilacap, Bambang Purwanto, Senin (20/07/2026).
Diduga Langgar Asas Transparansi
Berdasarkan penelusuran, salah satu poin yang dipertanyakan adalah tidak dipublikasikannya secara rinci hasil penilaian kompetensi dan rekam jejak para peserta. Padahal dalam PP 11/2017 Pasal 77, setiap tahapan seleksi JPT harus diumumkan secara terbuka agar bisa diawasi publik.
Bambang menambahkan, bahwa berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 5 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan sebagai peserta dalam proses ini, yaitu: Anisa Febriana, S.H., M.Si, Arida Puji Hastuti, S.P., MM, Jarot Prasojo, S.Sos., M.Si, Sri Murniyati, S.T., M.Si, Taryo, S.Sos., M.Si.
“Dari kelima nama tersebut, terdapat dugaan kuat bahwa 2 peserta yang berinisial T dan JP tidak memenuhi syarat utama yang ditetapkan peraturan. Kedua peserta tersebut diduga lahir pada tahun 1969, sehingga usianya melebihi batas ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ketentuan mengenai syarat pengisian JPT Pratama tertuang secara jelas dalam Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa calon pejabat JPT Pratama harus memenuhi syarat antara lain:
– Paling tinggi berusia 56 tahun;
– Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
sarjana atau Diploma IV;
– Memiliki pengalaman jabatan terkait paling
kurang 5 tahun secara kumulatif;
– Sedang atau pernah menduduki jabatan
Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang
Ahli Madya paling singkat 2 tahun; serta
memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas
yang baik.
Dalam pasal tersebut juga ditegaskan, jika keadaan mendesak dan perlu ada pengecualian dari syarat-syarat di atas hanya dapat dilakukan apabila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden Republik Indonesia.
Dugaan Proses Hanya Formalitas
Bambang menegaskan, bahwa proses yang sedang berjalan ini diduga hanya bersifat formalitas belaka. Sudah ada nama yang disiapkan untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah, yaitu Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah yang sedang menjabat saat ini.
“Seleksi ini hanya dijalankan sekadar untuk memenuhi prosedur saja, dan muncul dugaan bahwa pendaftaran tidak dilaksanakan secara terbuka sebagaimana asas tata kelola pemerintahan yang baik,” tandasnya.
Terkait dengan dimasukkannya dua peserta yang usianya tidak memenuhi syarat, Bambang menduga hal itu dilakukan secara sengaja. Tujuannya agar kedua peserta tersebut tidak dapat melanjutkan proses ke tahap selanjutnya, sehingga yang tersisa dan ditetapkan sebagai pemenang adalah nama yang telah direncanakan dari awal.
“Bagaimana Kabupaten Cilacap dapat berkembang menjadi Cilacap yang Bercahaya dalam tata kelola yang baik, jika sejak awal proses pengisian jabatan strategis sudah disusun berdasarkan kesepakatan “tertutup” yang melanggar aturan?” tambahnya.
BKD dan Pansel Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap, BayuPrahara selaku sekretariat Pansel belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga belum direspons.













