Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

POLSEK KAPUAS HULU GENCAR BERIKAN IMBAUAN BAHAYA DAN DAMPAK BILA TERJADI KARHUTLA

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal, melakukan giat sambang ke desa dan memberikan imbauan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kepada warga di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Selasa (21/07/2026) pukul 09.00 Wib.

Personel Polsek Kapuas Hulu memberikan sosialisasi dan imbauan yang bertujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan sekitar agar tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menambahkan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh anggotanya ini merupakan langkah cepat yang dilakukan dalam upaya sedini mungkin mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan di sekitar tempat tinggalnya,” ungkap Kapolsek.

Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng terus gencar memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan saat membuka kebun atau membersihkan lahan pertanian.

Kapolsek Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merugikan banyak pihak, baik dari segi lingkungan, kesehatan, maupun keselamatan masyarakat.

“Kami minta kepada seluruh warga untuk tidak membakar hutan atau lahan dalam bentuk apapun. Selain berbahaya, juga melanggar hukum,” tegasnya.

Disampaikan juga bahwa berdasarkan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar.

Melalui patroli dialogis dan sosialisasi langsung ke masyarakat, personel Polsek Kapuas Hulu berupaya membangun kesadaran kolektif warga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan turut berperan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tingkatkan Kedisiplinan dan Cinta Tanah Air, Koramil 09/Kawunganten Berikan Materi Bela Negara kepada Siswa SMK Yos Sudarso

21 Juli 2026 - 11:09 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Kapuas Barat Ajak Warga Buka Lahan Tanpa Bakar

21 Juli 2026 - 11:02 WIB

Jaga Hutan, Cegah Bencana: Polsek Kapuas Barat Ajak Warga Hentikan Pembalakan Liar

21 Juli 2026 - 11:00 WIB

GIAT PENGECEKAN LOKASI PEMANFAATAN LAHAN KEBUN LOMBOK,BAWANG PREY DI DESA SEI ASEM RT 05 DALAM RANGKA IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG KETAHANAN PANGAN POLRES KAPUAS

21 Juli 2026 - 11:00 WIB

Polsek Kapuas Barat Tingkatkan Patroli Objek Vital, Pastikan Aktivitas Masyarakat Tetap Aman

21 Juli 2026 - 10:59 WIB

Trending di Uncategorized