Menu

Mode Gelap
KAPOLSEK KAPUAS TENGAH HADIRI UPACARA PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH DALAM RANGKA HARI KEMERDEKAAN RI KE-80 DI KEC. KAPUAS TENGAH KAB KAPUAS PATROLI PRESISI SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN GIAT PATROLI KE BEBERAPA TEMPAT DI KAB.KAPUAS ANGGOTA SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN SERAH TERIMA PIKET PENJAGAAN DAN PENGECEKAN TAHANAN BERTEMPAT DI HALAMAN MAKO POLRES KAPUAS. Wujudkan Rasa Aman, Polres Sukamara Laksanakan Patroli ke Sejumlah Lokasi Strategis Sat Samapta Polres Sukamara Sigap Atur Lalu Lintas, Dukung Aktivitas Pagi Masyarakat Sat Polairud Polres Sukamara Pererat Silaturahmi Lewat Patroli dan Dialogis di DAS Jelai

News

Rapur DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Peringatan HUT Ke-80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

badge-check


					Rapur DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Peringatan HUT Ke-80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Perbesar

Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Kabupaten Karawang dengan agenda mendengarkan pidato kebangsaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten, Jumat (15/8/2025).

Dalam agenda rapat paripurna tersebut hadir Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, Wakil Bupati Karawang H. Maslan, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, para Wakil Ketua DPRD H. Oma Miharja Rizki, H. Dian Fahrud Jaman, H. Tatang Taupik, Setwan DPRD Karawang Dwi Susilo, Sekda Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, Forkopimda, unsur TNI/Polri, para camat, para lurah, OPD, BUMD.

Dalam sambutannya Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengatakan, momentum tersebut sebagai pengingat tanggung jawab baik sebagai pemerintah daerah maupun wakil rakyat untuk terus mengisi kemerdekaan dengan karya nyata demi kemajuan bangsa, khususnya Kabupaten Karawang.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengesahan dan Penetapan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait hal itu, Bupati Aep menyampaikan perubahan peraturan tersebut sebagai tindak lanjut atau berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penyesuaian yang dilakukan bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel serta berpihak pada masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai penutup, ia mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah tanpa memberikan beban yang berlebihan kepada masyarakat dan menjaga keberlanjutan pembangunan Kabupaten Karawang.

“Mari kita jadikan momen perubahan ini sebagai momentum penguatan sinergitas eksekutif dan legislatif untuk mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa menambah beban yang berlebihan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestariannya, keberlanjutan pembangunan Karawang yang maju, berdaya saing, adil dan sejahtera,” pungkasnya. ()

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAPOLSEK KAPUAS TENGAH HADIRI UPACARA PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH DALAM RANGKA HARI KEMERDEKAAN RI KE-80 DI KEC. KAPUAS TENGAH KAB KAPUAS

17 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Bersatu dalam Wastra Nusantara, Rutan Cipinang Gelar Upacara HUT RI ke-80

17 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Yayasan Ponpes Baitul Ulum Al Islami Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Lapangan Puntukdoro

17 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Upacara Bendera HUT RI-ke 80 Tahun 2025 di Kecamatan Parenggean 

17 Agustus 2025 - 07:31 WIB

Kota Bandung Rayakan HUT ke-80 RI dengan Semangat Persatuan

17 Agustus 2025 - 07:27 WIB

Trending di News