Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Lapas Kelas IIA Karawang Berikan Remisi Umum Kepada 928 Orang Warga Binaan

badge-check


					Lapas Kelas IIA Karawang Berikan Remisi Umum Kepada 928 Orang Warga Binaan Perbesar

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang memberikan remisi umum kepada 928 orang warga binaan, Minggu (17/8/2025).

Berdasarkan data per 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Karawang tercatat sebanyak 1.161 orang yang terdiri dari 113 tahanan (2 wanita) dan 1.048 narapidana (14 wanita). Dari jumlah tersebut, sebanyak 928 orang berhak menerima pengurangan masa pidana (remisi umum), sementara sisanya belum memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Adapun rincian remisi yang diberikan adalah:

Remisi Umum I (RU-I): 889 orang

Remisi Umum II (RU-II): 25 orang

Remisi Umum II + Subsidiar (RU-II + Subs): 14 orang
Sehingga total penerima remisi mencapai 928 orang.

Besaran remisi yang diperoleh bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, dengan rincian terbanyak pada kategori 3 bulan (276 orang) dan 4 bulan (193 orang).

Berdasarkan klasifikasi tindak pidana, penerima remisi terdiri dari:

Pidana Umum: 511 orang

Narkoba: 391 orang

Tindak Pidana Korupsi: 9 orang

Sementara itu, sebanyak 91 orang warga binaan belum dapat diusulkan memperoleh remisi karena berbagai alasan, antara lain masih berstatus tahanan, belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan, sedang menjalani hukuman disiplin, belum membayar denda, maupun belum turunnya putusan pengadilan.

Kalapas Karawang, Christo Toar, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah berperilaku baik, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas. Kami berharap, dengan adanya remisi ini, mereka semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian masyarakat yang bermanfaat setelah bebas nanti,” Ujar Christo Toar.

Ia menambahkan bahwa dari jumlah penerima remisi tahun ini, terdapat beberapa yang langsung dapat menghirup udara bebas karena masa pidananya selesai setelah dikurangi remisi.

Selain itu, Christo juga menegaskan bahwa Lapas Karawang terus berkomitmen menjalankan pembinaan sesuai prinsip pemasyarakatan, dengan menekankan pada perubahan sikap dan mental para warga binaan.

“Momentum HUT RI ke-80 ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara, termasuk warga binaan, memiliki kesempatan untuk bangkit, merdeka dari perilaku negatif, dan memulai hidup yang lebih baik,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaga Kamtibmas Saat Jam Rawan, Polsek Kapuas Barat Sasar Rumah Kosong dan Area Pertokoan

11 Mei 2026 - 11:25 WIB

Pastikan Keselamatan Transportasi Air, Polsek Kapuas Barat Pantau Dermaga Feri Desa Sei Pitung

11 Mei 2026 - 11:21 WIB

Sinergi Cegah Karhutla, Polsek Kapuas Barat Patroli Terpadu Bersama Manggala Agni Wilayah II

11 Mei 2026 - 11:17 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kapuas Barat Perketat Patroli di Bank BRI KCP Mandomai

11 Mei 2026 - 11:13 WIB

Berikan Pelayanan Prima, SPKT Polsek Kapuas Barat Sambut Hangat Warga Desa Anjir Kalampan

11 Mei 2026 - 11:09 WIB

Trending di News