Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Satpol PP Kota Bandung Pastikan Tempat Hiburan Tutup Jelang Jumat Agung

badge-check


					Satpol PP Kota Bandung Pastikan Tempat Hiburan Tutup Jelang Jumat Agung Perbesar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memeriksa sejumlah tempat hiburan malam untuk memastikan tak beroperasi jelang peringatan Jumat Agung dan Paskah, Kamis 2 April 2026 malam.

 

Sejumlah tempat hiburan yang diperiksa dalam kondisi tutup. Adapun lokasi yang disisir antara lain:

* Red Palace Karaoke and Spa di Jalan Soekarno Hatta

* Mozart Karaoke Lounge di Jalan Soekarno Hatta

* DAM Karaoke di Jalan Soekarno Hatta

* Addict Karaoke di Jalan Cikawao, Kecamatan Lengkong

* Angels Karaoke di Jalan Buahbatu

* Nav Karaoke di Jalan Buahbatu

* Voice Bar dan Karaoke di Jalan Buahbatu

* Masterpiece Legends Style di Jalan Buahbatu.

 

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait penutupan tempat hiburan pada hari besar keagamaan.

 

“Alhamdulillah, malam ini kami melaksanakan kegiatan rutin penegakan produk hukum daerah. Berdasarkan hasil pemantauan di beberapa titik, seluruh tempat hiburan seperti karaoke, spa, dan sejenisnya dalam kondisi tutup,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, penertiban ini dilakukan menjelang salah satu hari besar keagamaan, yakni Wafat Yesus Kristus pada 3 April 2026.

 

“Kegiatan ini juga sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Kristiani yang akan memperingati Wafat Yesus Kristus atau yang dikenal sebagai Jumat Agung. Oleh karena itu, seluruh tempat hiburan diwajibkan untuk tidak beroperasi,” jelasnya.

 

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadan maupun hari besar keagamaan lainnya.

 

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk menghormati umat beragama dalam menjalankan ibadah, sekaligus menjaga Kota Bandung kondusif.

 

“Pemerintah Kota Bandung mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup total. Pengawasan dilakukan secara ketat, dan sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar,” tegasnya.

 

Bagus juga mengapresiasi kepatuhan para pelaku usaha hiburan malam yang telah mengikuti aturan tersebut.

 

“Alhamdulillah, para pengusaha hiburan malam tampaknya mematuhi ketentuan yang berlaku. Ini diharapkan menjadi contoh bagi tempat usaha lainnya untuk tetap taat terhadap peraturan daerah,” tambahnya.

 

Ia berharap, kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga edukasi bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku, meskipun Kota Bandung merupakan salah satu destinasi wisata yang menarik bagi investor.

 

“Semoga ini menjadi edukasi bagi para pemilik usaha hiburan agar selalu patuh terhadap Perda Kota Bandung,” pungkasnya. (ziz)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Personil Polsek giat Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

15 April 2026 - 12:38 WIB

Personil Polsek kapuas tengah laksanakan Patroli Rutin ke bank BRI unit Pujon.

15 April 2026 - 12:34 WIB

Piket polsek lakukan Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

15 April 2026 - 12:30 WIB

KAPOLSEK KAPUAS TENGAH DAMPINGI TIM SATGAS PKH SOSIALISASI PERPRES NO. 5 TAHUN 2025 TERKAIT SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (PKH) DI KECAMATAN PASAK TALAWANG

15 April 2026 - 11:22 WIB

Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

15 April 2026 - 10:19 WIB

Trending di News