Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Polsek Kandis Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Siak, Pelaku Diamankan di Indragiri Hulu

badge-check


					Polsek Kandis Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Siak, Pelaku Diamankan di Indragiri Hulu Perbesar

Siak – Nuansarealitanews.com,- Jajaran Polsek Kandis Polres Siak berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota New Avanza bernomor polisi B 1470 POQ. Kendaraan milik seorang warga berinisial A (30) itu sempat dibawa kabur oleh pelaku berinisial AH (32) hingga akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H. di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor, S.H menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban A, seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, melaporkan mobilnya tidak dikembalikan oleh AH.

“Kejadian bermula pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Pekanbaru-Duri Km 72. Pelaku meminjam mobil milik korban dengan alasan untuk dipakai sebentar. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, mobil tidak dikembalikan dan nomor ponsel pelaku tidak bisa lagi dihubungi,” jelasnya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kandis pada Selasa, 19 Agustus 2025. Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kandis segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.

“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Batang Gansal, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti mobil dan STNK kendaraan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kandis untuk diproses lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp90 juta. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Hingga kini, penyidik Polsek Kandis masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan akan melanjutkan koordinasi dengan Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Adiman Napitupulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaga Kamtibmas Saat Jam Rawan, Polsek Kapuas Barat Sasar Rumah Kosong dan Area Pertokoan

11 Mei 2026 - 11:25 WIB

Pastikan Keselamatan Transportasi Air, Polsek Kapuas Barat Pantau Dermaga Feri Desa Sei Pitung

11 Mei 2026 - 11:21 WIB

Sinergi Cegah Karhutla, Polsek Kapuas Barat Patroli Terpadu Bersama Manggala Agni Wilayah II

11 Mei 2026 - 11:17 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kapuas Barat Perketat Patroli di Bank BRI KCP Mandomai

11 Mei 2026 - 11:13 WIB

Berikan Pelayanan Prima, SPKT Polsek Kapuas Barat Sambut Hangat Warga Desa Anjir Kalampan

11 Mei 2026 - 11:09 WIB

Trending di News