Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

CEGAH KERUSAKAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LARANGAN KEGIATAN ILLEGAL LOGGING

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personil Polsek Kapuas Hulu, jajaran Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu, dalam rangka mencegah terjadinya pembalakan hutan pihaknya rutin melakukan sosialisasi tentang illegal logging kepada masyarakat Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (16/04/2026) pukul 11.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan bahwa memang benar tentang adanya kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya memang rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut, kegiatan ini kami laksanakan agar masyarakat mengetahui tentang adanya larangan, dampak dan sanksi pidana bagi para pekerja illegal logging.

Kegiatan tersebut selalu rutin kami laksanakan dan untuk kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu dengan sasaran masyarakat yang ada di wilayah Kec. Kapuas Hulu, Kab. Kapuas.

Sosialisasi ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan awal terhadap pengrusakan hutan dan lingkungan serta sebagai sarana untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembalakan hutan diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa memahami tentang bahaya dan dampak akibat dari kegiatan tersebut sehingga dapat bersama-sama untuk menjaga kelestarian hutan di Prov. Kalimantan Tengah khususnya di Kec. Kapuas Hulu, Sedangkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-.

“Anggota kami langsung menyambangi masyarakat dan langsung menyampaikan secara humanis agar masyarakat dapat memahami bahwa pembalakan hutan dapat dikenakan sanksi pidana dan juga kegiatan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan alam, serta dapat menimbulkan bencana alam yang salah satunya adalah bencana banjir”, tambahnya. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI MELALUI SPANDUK CEGAH ADANYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

22 April 2026 - 08:06 WIB

CEGAH TERJADI PENYALAHGUNAAN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI

22 April 2026 - 08:01 WIB

Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri

22 April 2026 - 07:57 WIB

Pisah Sambut di Rakor Bulanan Desa Gewok, Mimin Muslimin Naik Sekdes, Usnadiyansah Resmi Jabat Kasi Pem

22 April 2026 - 07:51 WIB

Lantik 169 Pejabat, Wali Kota Ingatkan Integritas dan Sinergi Pelayanan Publik

22 April 2026 - 07:49 WIB

Trending di News