Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

POLRES SERUYAN UNGKAP KASUS ANCAMAN PENYEBARAN KONTEN ASUSILA DAN PEMERASAN

badge-check


					POLRES SERUYAN UNGKAP KASUS ANCAMAN PENYEBARAN KONTEN ASUSILA DAN PEMERASAN Perbesar

Polres Seruyan, 19 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ZA atas dugaan tindak pidana ancaman penyebaran konten intim tanpa persetujuan korban serta pemerasan. Pelaku diamankan di salah satu rumah di Jalan Pattimura, Sabtu (18/4/2026).

Kasus ini bermula ketika korban menghubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud mengakhiri hubungan asmara. Pelaku menolak keinginan tersebut. Merasa terdesak, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video bermuatan konten seksual yang merekam aktivitas pribadi keduanya jika korban tetap bersikeras mengakhiri hubungan.

Pelaku juga secara paksa meminta sejumlah uang melalui WhatsApp kepada korban. Karena korban tidak memiliki uang, ancaman pelaku terus berlanjut. Situasi semakin memburuk ketika korban menerima pesan dari seorang temannya yang memberitahukan bahwa video intim korban bersama pelaku telah beredar luas.

Korban yang mengalami trauma mendalam kemudian melapor ke Polres Seruyan. Tim Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Seruyan melalui Kasi Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya korban tindak pidana sejenis, untuk tidak ragu dan tidak takut melapor kepada pihak kepolisian. Polres Seruyan berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan hukum secara profesional, humanis, dan transparan.

Larangan Menyebarkan Konten:
Polres Seruyan dengan tegas melarang setiap orang untuk mengunduh, menyimpan, memperbanyak, menyebarluaskan, atau mengirimkan konten video asusila yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Tindakan menyebarkan konten tersebut merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarluaskan dan segera menghapus jika telah menerima konten tersebut, demi melindungi hak privasi korban.

(Humas Polres Seruyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Luncurkan Pekka Bersinar, Perkuat Kemandirian Ibu Kepala Keluarga

21 April 2026 - 12:20 WIB

Hari Kartini: Pemberdayaan Perempuan Kunci Kemajuan Peradaban Kota Bandung

21 April 2026 - 12:18 WIB

CEGAH LAHGUN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI DAN JUGA IMBAUAN

21 April 2026 - 10:05 WIB

CEGAH ADA PENYALAHGUNAAN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI SERTA IMBAUAN

21 April 2026 - 10:03 WIB

POLSEK KAPUAS HULU AJAK MASYARAKAT AGAR TIDAK LAKUKAN PEMBALAKAN LIAR/ILLEGAL LOGGING

21 April 2026 - 08:17 WIB

Trending di News