SOLO BARU, nuansarealitanews.com. Sepasang suami istri, Andi dan Wida Wijayanti, menuntut pertanggungjawaban dari Rumah Sakit Dr. OEN Solo Baru setelah putri pertama mereka meninggal dunia pasca operasi caesar.
Keluarga menduga ada kelalaian medis atau malapraktik dalam penanganan, dan bertekad membawa kasus ini ke jalur hukum.

Andi menjelaskan bahwa sang istri awalnya dirujuk dari puskesmas di Kecamatan Weru pada Senin, 11 Agustus. Namun, setibanya di RS Dr. OEN Solo Baru, mereka sempat ditolak dengan alasan pasien full.
Setelah pulang, beberapa jam kemudian mereka dihubungi untuk kembali ke rumah sakit karena air ketuban Wida sudah pecah.
Proses persalinan pun dimulai. Setelah sempat diinduksi, Wida mengalami pendarahan hebat. Pihak medis memutuskan untuk menghentikan induksi dan segera melakukan operasi caesar.
Bayi mereka lahir pada Selasa, 12 Agustus, dalam kondisi kritis.
“Sampai di ruang operasi Selasa, 12 Agustus sekitar pukul 03.30. Lahir dalam keadaan kritis pukul 04.20,” jelas Andi.
Kondisi sang putri terus memburuk hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Rabu, 13 Agustus, pukul 11.53.
Pihak keluarga telah berupaya meminta klarifikasi dan audit data yang transparan dari pihak rumah sakit, namun hasilnya tidak memuaskan.
“Kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum sampai mendapatkan keadilan,” tegas Andi kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas RS Dr. OEN Solo Baru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan malapraktik ini.
Pihak rumah sakit hanya memberikan balasan otomatis melalui layanan pesan singkat WhatsApp.
Perlindungan Pasien dalam Hukum Indonesia
Kasus dugaan malapraktik seperti ini dilindungi oleh beberapa undang-undang di Indonesia yang menjamin hak-hak pasien.
Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran: Pasal 51 mewajibkan dokter dan dokter gigi memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO).
Jika terjadi dugaan kelalaian yang menyebabkan kerugian pada pasien, dokter dapat dimintai pertanggungjawaban.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Pasal 58 menegaskan bahwa setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap individu, tenaga kesehatan, atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Undang-undang ini juga dapat diterapkan dalam konteks pelayanan kesehatan, di mana pasien berperan sebagai konsumen jasa layanan kesehatan.
Pasal 4 mengatur hak-hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Kasus yang menimpa keluarga Andi ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap ada penjelasan resmi dari pihak RS Dr. OEN Solo Baru agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, demi mendapatkan keadilan bagi pihak keluarga.
(Sas NR)












