POLSEK KAPUAS MURUNG SOSIALISASIKAN BAHAYA TAMBANG ILEGAL DAN MERKURI, ANCAMAN DENDA RP100 MILIAR*
*Kapuas, 4 Mei 2026* – Jajaran Polsek Kapuas Murung Polres Kapuas Polda Kalteng terus menggencarkan sosialisasi larangan _illegal mining_ dan penggunaan bahan kimia berbahaya merkuri/sianida kepada masyarakat, Senin 4/5/2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 12.30 WIB tersebut dipimpin oleh *AIPTU Dwi Sutanto* dan *AIPDA Yuwanson*. Dengan menggunakan media spanduk, petugas menyampaikan langsung kepada warga di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung dan Dadahup tentang bahaya aktivitas tambang tanpa izin serta dampak penggunaan merkuri/sianida.
Kapolsek Kapuas Murung *IPDA Yus Ferdinanto, http://S.Sos., M.M.* menegaskan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dijerat hukum berat. “Sesuai UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 9 Tahun 2008 tentang Bahan Kimia, ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” jelas Kapolsek.
Selain merusak lingkungan seperti pencemaran sungai dan kerusakan lahan, penggunaan merkuri/sianida juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Limbah bahan kimia tersebut dapat menyebabkan gangguan saraf, kerusakan ginjal, hingga kecacatan pada janin.
Polsek Kapuas Murung mengimbau warga Kecamatan Kapuas Murung dan Dadahup untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. “Mari jaga kelestarian alam Kapuas untuk anak cucu kita. Laporkan ke kami jika melihat aktivitas tambang tanpa izin,” tambah AIPTU Dwi Sutanto.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat menyambut positif sosialisasi ini dan berjanji turut mengawasi lingkungan sekitarnya.












