Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

BHABINKAMTIBMAS PASANG SPANDUK DAN SOSIALISASI LARANGAN BAKAR LAHAN DI DERMAGA DESA GANTUNG PENGAYUH

badge-check


					BHABINKAMTIBMAS PASANG SPANDUK DAN SOSIALISASI LARANGAN BAKAR LAHAN DI DERMAGA DESA GANTUNG PENGAYUH Perbesar

Polres Seruyan, 8 Mei 2026 – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap meluas di wilayah Kalimantan Tengah, Bhabinkamtibmas Desa Gantung Pengayuh, AIPDA Guntur Saputra, S.H., menggelar giat pemasangan spanduk imbauan sekaligus sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat setempat, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan dipusatkan di Dermaga Ferry Penyeberangan Desa Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan Tengah, yang menjadi titik mobilitas warga, nelayan, dan pengguna jasa penyeberangan setiap harinya. Lokasi ini dipilih secara strategis agar pesan pencegahan Karhutla dapat menjangkau sebanyak mungkin masyarakat dari berbagai kalangan.

Dalam sesi tatap muka dengan warga, AIPDA Guntur Saputra menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan pidana yang dapat dikenai sanksi berat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pelaku pembakaran lahan terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain aspek hukum, petugas turut menjelaskan dampak asap terhadap kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem gambut, serta kerugian ekonomi jangka panjang yang timbul akibat kebakaran lahan. Masyarakat didorong untuk aktif melaporkan setiap indikasi pembakaran kepada aparat terdekat.

Giat ini merupakan bagian dari program rutin pencegahan Karhutla yang dilaksanakan Polres Seruyan menjelang dan selama musim kemarau. Kalimantan Tengah dikenal memiliki hamparan lahan gambut yang sangat rentan terbakar, sehingga pendekatan berbasis komunitas seperti ini dinilai krusial untuk menekan potensi kebakaran sejak dini.

Pemasangan spanduk di dermaga diharapkan menjadi pengingat permanen bagi warga yang melintas, sementara sosialisasi langsung bertujuan membangun kesadaran kolektif bahwa pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat.

(Humas Polres Seruyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLSEK KAPUAS HULU PATROLI DI SPBU CEGAH ADANAYA PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI

10 Mei 2026 - 07:57 WIB

Kuasa Hukum: Ahmad Dedi Tidak Menghindar Dari Media dan Kehadirannya di KPK sebagai Saksi, Hormati Proses Hukum

10 Mei 2026 - 07:54 WIB

POLSEK KAPUAS HULU PATROLI DIALOGIS DI SPBU, PASTIKAN KETERSEDIAAN BBM AMAN

10 Mei 2026 - 07:50 WIB

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERI PENYULUHAN BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA KEPADA PEMUDA

10 Mei 2026 - 07:46 WIB

DENGAN LAKUKAN SOSIALISASI SEBAGAi UPAYA POLSEK KAPUAS HULU BERANTAS LAHGUN NARKOBA

10 Mei 2026 - 07:44 WIB

Trending di News