Gilimanuk – Kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, memunculkan polemik baru setelah 25 ekor sapi dan truk pengangkut disebut tidak diamankan penyidik. Publik mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara yang kini menyeret nama oknum polisi.

Sumber bernama Kadek W menyebut 25 ekor sapi dan truk yang diduga terkait SKH palsu tidak berada di kandang karantina. Putu S menambahkan, ia melihat langsung sapi-sapi tersebut menyeberang ke Jawa menggunakan SKH atas nama Zaki.
“Yang jadi pertanyaan publik, kenapa sapi dan truk yang jelas berkaitan dengan surat palsu tidak diamankan? Kalau hanya suratnya yang diproses, lalu bagaimana dengan objek yang menggunakan surat itu?” kata sumber tersebut.
Dugaan menguat setelah muncul informasi pemilik 25 ekor sapi adalah oknum anggota polisi bertugas di Gilimanuk berinisial Aipda Sumartono. Menurut sumber, yang bersangkutan disebut telah mengakui kepemilikan sapi-sapi tersebut.
Pihak Karantina Gilimanuk menjelaskan sapi tidak dapat ditahan terlalu lama karena berisiko mati atau cedera yang berpotensi memicu tuntutan ganti rugi.
“Jika sapi sudah melengkapi SV dan lain-lain tentu kami tidak bisa menolak proses. Kasus yang disidik adalah dokumen palsu saja dan sudah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti,” jelas penanggung jawab karantina melalui WhatsApp.
Penjelasan itu memicu kritik. Pakar hukum Denpasar, Gung Putra, S.H., mempertanyakan logika penyidikan bila sapi dan kendaraan yang berkaitan langsung dengan dokumen palsu tidak dijadikan barang bukti.
“Secara hukum, objek yang berkaitan dengan tindak pidana semestinya diamankan untuk kepentingan pembuktian. Tanpa penyitaan, konstruksi perkara berpotensi melemah di persidangan,” tegasnya.
Gung Putra juga mempertanyakan mengapa pemilik sapi dan sopir belum ditetapkan tersangka. “Penyidikan jangan hanya berhenti pada pembuat dokumen. Harus diurai siapa pemesan, siapa pengguna, siapa pemilik ternak, dan siapa yang diuntungkan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana menyatakan fokus penyidikan saat ini pada pemalsuan surat.
“Saat ini kami masih memeriksa hasil labfor surat yang diduga palsu, maupun langkah-langkah penyidikan lain. Kalau tidak sesuai karantina, kami sidik terkait surat palsu. Terkait sapi dan truk terkait dengan kekarantinaan. Ada ahli nanti, ada dari karantina, ada barang bukti yang lain,” ujarnya.
Kasus bermula Kamis, 7 Mei 2026, pukul 14.00 WITA di Pelabuhan Gilimanuk. Petugas Karantina menemukan dugaan SKH palsu saat memeriksa truk pengangkut sapi. Pengecekan CCTV dan verifikasi dokumen menunjukkan nama pengirim tidak pernah melakukan pengiriman, dan SKH tersebut tidak pernah diterbitkan karantina.

Satreskrim Polres Jembrana mengamankan dua terduga pelaku berinisial S dan A.S. Tersangka S mengaku menjual dokumen SKH, sementara A.S. diduga mengedit SKH asli dengan mengubah identitas kendaraan, tanggal, jumlah ternak, dan membuat barcode tanda tangan elektronik palsu.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen SKH palsu, ponsel, laptop, stempel karantina, uang tunai Rp26 juta, dan 151 eartag ternak. Kedua pelaku dijerat Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dan alur distribusi ternak dalam kasus ini.
SY












