Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Puskesmas Kediri Mencekam Saat Cuti Bersama, Orang Sakit Disuruh Ikut Libur

badge-check


					Puskesmas Kediri Mencekam Saat Cuti Bersama, Orang Sakit Disuruh Ikut Libur Perbesar

Tabanan, Sunyi. Pintu besi Puskesmas Kediri mengunci rapat di tengah rintihan warga yang datang membawa harap. Di hari yang seharusnya menjadi penolong, fasilitas kesehatan itu justru lenyap, ditelan momentum cuti bersama.

 

Warga yang datang dengan demam tinggi, luka, dan sesak napas hanya mendapati koridor kosong dan plang “Tutup”. Tidak ada suara perawat, tidak ada dokter. Hanya ada gema kekecewaan yang merayap di antara bangku-bangku tunggu yang dingin.

 

“Puskesmasnya tutup, orang sakit disuruh cuti dulu,” suara seorang pria pecah, getir dan nyaris seperti jeritan. Kalimat itu bukan sekadar keluhan. Ia terdengar seperti vonis. Di saat tubuh butuh ditolong, sistem justru memintanya untuk ikut libur.

 

Keresahan menyebar cepat. Bagi warga kecil yang tidak punya pilihan selain bergantung pada pelayanan pemerintah, penutupan ini terasa seperti ditinggalkan di tengah jalan. Sakit tidak kenal kalender. Ia datang kapan saja, bahkan di hari libur. Tapi pelayanan yang seharusnya siaga justru ikut menghilang.

 

Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan buru-buru angkat bicara. Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr. IB Surya Wira Andi, menegaskan bahwa layanan kegawatdaruratan tidak pernah mati.

 

“Sudah ada UGD 12 jam dan 24 jam di masing-masing puskesmas. Jadinya pelayanan tetap jalan,” ujarnya, seolah ingin meredam kepanikan yang sudah terlanjur menjalar.

 

Tapi bagi warga, janji itu terasa hampa. UGD bukan jawaban untuk semua. Bagaimana dengan ibu yang datang untuk cek kandungan? Anak kecil yang perlu obat demam? Warga yang hanya butuh surat administrasi untuk berobat lebih lanjut? Semua itu mati suri saat layanan utama ditutup.

 

Pertanyaan besar pun muncul: di mana hak masyarakat atas pelayanan yang layak? Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 jelas menyebut penyelenggara publik wajib melayani secara cepat, mudah dijangkau, dan tidak diskriminatif. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 bahkan mengikat fasilitas kesehatan untuk menyediakan layanan yang aman dan bermutu setiap saat.

 

Jika pelayanan terhenti hingga pasien terlambat ditangani, siapa yang bertanggung jawab?

 

Ketakutan warga bukan tanpa alasan. Di tengah ekonomi yang semakin menghimpit, kehilangan akses kesehatan meski hanya sehari bisa berarti perbedaan antara sembuh dan semakin parah. Penyakit tidak pernah menghormati hari libur. Ia menyerang diam-diam, menunggu lengahnya sistem.

 

Untuk sekarang, warga hanya bisa menunggu. Puskesmas Kediri dijadwalkan kembali membuka pelayanan normal pada *Sabtu, 16 Mei 2026*. Sampai saat itu, mereka hanya bisa berharap tidak ada yang jatuh sakit lebih parah hanya karena disuruh “ikut libur”.

 

 

 

 

SY.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membangun Kecerdasan Dalam Hidup

15 Mei 2026 - 13:56 WIB

OPTIMALKAN KEAMANAN MAKO POLSEK KAPUAS HULU SIAGA PENJAGAAN SIANG

15 Mei 2026 - 08:38 WIB

SIAGA PENJAGAAN SIANG POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN PENGAMANAN DIAREA MAKO

15 Mei 2026 - 08:37 WIB

POLSEK KAPUAS HULU OPTIMALKAN JAGA MAKO MALAM ANTISIPASI GANGGUAN KEAMANAN

15 Mei 2026 - 08:35 WIB

POLSEK KAPUAS HULU SIAGA JAGA MAKO PADA MALAM HARI ANTISIPASI GANGGUAN KEAMANAN

15 Mei 2026 - 08:34 WIB

Trending di News