Jembrana, NR– Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jembrana diduga semakin marak dan berlangsung terang-terangan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai yang merugikan negara.

Investigasi awak media di wilayah Candikusuma, Kecamatan Melaya, menemukan dugaan praktik penjualan rokok tanpa pita cukai di sebuah warung sembako milik pasangan suami istri, Juni dan Yasit. Warung tersebut diduga menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Pada 7 Mei 2026, tim media yang melakukan penelusuran mendapat pengakuan dari pasangan tersebut bahwa pihak Bea Cukai pernah mendatangi warung mereka. Namun saat pemeriksaan berlangsung, seluruh barang bukti rokok ilegal disebut telah dikosongkan terlebih dahulu sehingga tidak ditemukan saat sidak.
Dugaan kebocoran informasi pun mengemuka. Meski aparat telah turun ke lapangan, aktivitas penjualan rokok ilegal diduga tetap berjalan. Pada Minggu, 17 Mei 2026, awak media kembali mengonfirmasi hal ini kepada Juni dan Yasit. Keduanya mengakui pernah menjual rokok ilegal, namun berdalih stok sudah habis terjual.
Yasit menambahkan, rokok ilegal sangat mudah ditemukan di Jembrana. Ia menyebut sebagian besar warung sembako di daerah itu turut menjual barang tersebut karena permintaan pasar tinggi dan harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi bercukai.
“Tidak susah mencari rokok ilegal di Jembrana, rata-rata warung sembako juga menjual,” ujarnya.
Ironisnya, pasangan ini mengaku tidak mengetahui identitas pemasok atau sales yang menawarkan rokok ilegal. Mereka hanya menyebut para sales datang silih berganti tanpa memperkenalkan asal-usul yang jelas.
Maraknya peredaran ini dinilai menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dari sektor cukai. Selain merugikan keuangan negara, penjualan rokok tanpa pita cukai resmi juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
*Diduga Langgar Pasal 54 UU Cukai*
Peredaran dan penjualan rokok ilegal diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007. Aturan itu menyatakan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dipidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda berkali-kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana keseriusan Aparat Penegak Hukum, termasuk Bea Cukai dan kepolisian, dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang diduga sudah berlangsung lama di Jembrana.
Jika pengakuan narasumber benar, publik berharap aparat tidak hanya melakukan sidak sesaat. Langkah serius, pengawasan ketat, dan operasi menyeluruh dinilai perlu dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok hingga distributor besar yang diduga menjadi aktor utama di balik maraknya rokok ilegal di Kabupaten Jembrana.
-SY












