SUKAMARA – Meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat perairan serta mengantisipasi timbulnya ancaman bencana kabut asap akibat kelalaian pembukaan pekarangan, jajaran Sat Polairud Polres Sukamara memperketat pengawasan. Langkah nyata dilaksanakan lewat tindakan melaksanakan kegiatan sambang dialogis ingatkan bahwa larangan membakar hutan dan lahan adalah hukum aturan, Selasa (26/05/2026).
Aparat polairud berseragam dinas lengkap merapatkan kapal patroli ke kawasan bantaran sungai guna menemui warga tradisional yang sedang beraktivitas di tepian hutan harian. Kehadiran polisi perairan di lapangan ini ditujukan untuk melangsungkan komunikasi interaktif persuasif guna menyentuh kesadaran kolektif masyarakat agar tidak melakukan pembersihan semak kering dengan metode pembakaran.

Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Polairud Polres Sukamara menerangkan bahwa penyuluhan regulasi karhutla merupakan bagian wajib komitmen pelestarian lingkungan polres. “Kami ingatkan kembali secara tatap muka bahwa larangan membakar hutan dan lahan ini merupakan hukum aturan tegas yang memiliki sanksi pidana berat mengikat bagi pelanggar,” urainya.
Di sela kegiatan sambang tersebut, petugas membagikan brosur sosialisasi kamtibmas serta mengedukasi warga mengenai tata cara pengolahan pekarangan pertanian yang aman tanpa merusak lingkungan. Masyarakat pesisir dihimbau proaktif mengawasi semak belukar yang rawan terbakar di jam terik siang hari serta diminta segera melapor ke polairud jika mendapati kemunculan titik api.
Sembari merampungkan operasi pembinaan perairan, petugas menyampaikan pesan kamseltibcarlantas darat bagi warga nelayan yang memiliki kendaraan bermotor di area dermaga sandar harian. Pengendara diingatkan untuk tertib menggunakan lajur kiri jalan poros darat, wajib mengenakan helm SNI demi keselamatan kepala, membatasi kecepatan, serta dilarang melawan arus lintas. (Hms)












