*DENPASAR* – Polemik dugaan penguasaan satu unit Daihatsu Xenia putih bernopol W 1506 BZ semakin memanas setelah tim PT Putra Dewata Mandiri/PDM resmi mengadukan oknum petugas SPKT dan oknum piket Reskrimum Polda Bali ke layanan pengaduan Propam Polri.

Pengaduan terkait penerimaan laporan polisi LP/B/459/V/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 28 Mei 2026 itu telah tercatat dengan Kode Pengaduan: 45IBZJF9 dan Nomor Registrasi: 260529000056 yang dikirim Jumat, 29 Mei 2026 pukul 16.31 WITA.
Menurut sumber di lapangan bernama Ketut, pihaknya mempertanyakan dasar penerimaan laporan dari lima orang yang diduga debt collector asal Gresik, Jawa Timur. Pasalnya, para pelapor disebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas kendaraan Daihatsu Xenia W 1506 BZ saat berada di Bali.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa laporan diterima jika yang bersangkutan tidak membawa bukti kepemilikan kendaraan. Bahkan ada video yang memperlihatkan salah satu dari mereka mengaku memperoleh kendaraan tersebut dari hasil penarikan paksa di Jawa,” ujar sumber tersebut.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika lima orang bernama Agung, Rengga, Samboja, Zali, dan Robby diduga datang ke Bali menggunakan Daihatsu Xenia putih bernopol W 1506 BZ. Kendaraan tersebut disebut memiliki tunggakan kredit selama kurang lebih dua tahun.
Menurut informasi yang dihimpun, para pemegang kendaraan itu mengakui mobil diperoleh melalui penarikan dari pihak lain di Jawa tanpa dilengkapi surat kuasa atau dokumen penarikan resmi. Namun bukannya diserahkan ke perusahaan pembiayaan, kendaraan justru dibawa menyeberang ke Bali.
Saat dilakukan pengecekan, di dalam kendaraan ditemukan minuman beralkohol merek Draft dan Bintang, beberapa pasang sepatu, kartu e-toll, charger HP, kabel data, serta sejumlah dokumen yang disebut surat kuasa penagihan dari perusahaan pembiayaan.
Pada Rabu, 27 Mei 2026 tim melakukan pemantauan setelah kendaraan masuk ke kawasan Apartemen The Ambengan Tenten, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
*Klarifikasi Apartemen*
Pihak keamanan apartemen disebut telah menjalankan prosedur sesuai aturan. Awalnya petugas melarang komunikasi langsung dengan tamu yang membawa kendaraan. Namun setelah berkoordinasi dengan Babinsa dan diperlihatkan dokumen pendukung berupa surat kuasa dari TAF Finance serta lisensi tim pengamanan dari SPPI, komunikasi diizinkan dengan tetap dalam pengawasan petugas keamanan. Pihak apartemen menegaskan tidak memiliki sangkut paut dengan kronologis kejadian ini.
Setelah dokumen pengamanan diterbitkan, tim menemui pihak yang menguasai kendaraan. Dalam proses itu muncul pengakuan bahwa kendaraan bukan berasal dari pemilik sah, melainkan telah berpindah tangan setelah sebelumnya diambil dari pihak lain.
Sumber juga menyebut adanya dugaan upaya pemberian uang Rp1,5 juta yang disebut “uang rokok”. Dugaan tersebut diklaim ditolak pihak pengamanan. Lebih lanjut, salah satu orang dari rombongan debt collector Gresik disebut sempat mengaku memiliki kerabat berpangkat perwira tinggi di Mabes Polri. Pernyataan itu kini menjadi perhatian agar proses hukum berjalan profesional tanpa intervensi.
Karena pihak penguasa kendaraan beberapa kali meninggalkan lokasi dan tidak kembali memenuhi permintaan klarifikasi, kendaraan akhirnya diamankan ke gudang penyimpanan atas koordinasi dengan TAF Finance.
LP Polda Bali Jadi Sorotan
Malam harinya sekitar pukul 22.28 WITA, tiga orang bernama Agung, Rengga, dan Samboja melaporkan dugaan pencurian kendaraan ke Polda Bali. Laporan itulah yang kemudian menuai pertanyaan.
Menurut sumber di lapangan, kendaraan tersebut bukan hilang atau dicuri, melainkan diamankan berdasarkan koordinasi dengan perusahaan pembiayaan yang memiliki kepentingan atas objek tersebut.
Sumber lain bernama Komang mengaku heran. “Kalau memang benar kendaraan itu hasil penarikan karena kredit macet dan sudah diakui diambil dari Jawa, kenapa tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan? Kenapa justru dibawa jalan-jalan ke Bali? Ini yang perlu dijelaskan secara terang kepada publik,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, seluruh informasi di atas masih berupa keterangan dari sumber lapangan dan pihak terkait. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut, termasuk para terlapor, pihak perusahaan pembiayaan, petugas keamanan, maupun jajaran Polda Bali sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
SY












