Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Berikut berita yang telah disesuaikan tanpa mencantumkan jam kegiatan:

badge-check

POLSEK KP. MENTAYA LAKSANAKAN SOSIALISASI LARANGAN DAN ANCAMAN HUKUMAN PELAKU KARHUTLA DI KAWASAN PELABUHAN SAMPIT

Sampit, 15 Juni 2026 – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Regu III Piket Mako Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan dan ancaman hukuman bagi pelaku Karhutla di kawasan Pelabuhan Sampit.

Kegiatan dilaksanakan melalui patroli dialogis, sosialisasi, serta sambang kepada masyarakat, pengunjung, dan pemilik toko di sekitar kawasan pelabuhan. Dalam kesempatan tersebut, personel memberikan edukasi mengenai bahaya Karhutla, dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Petugas juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran yang meluas dan berdampak buruk bagi masyarakat luas.

Selain itu, masyarakat diminta agar segera melaporkan kepada Polsek KP. Mentaya apabila menemukan titik api atau kejadian Karhutla di wilayah sekitarnya sehingga dapat segera dilakukan penanganan dan pencegahan lebih lanjut.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pendatang dan pekerja yang beraktivitas di sekitar kawasan pelabuhan, agar memahami cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran.

Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla, mengetahui ancaman hukuman bagi pelakunya, serta turut berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari kebakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI RUTIN DI SPBU POLSEK KAPUAS HULU PASTIKAN DISTRIBUSI BBM TETAP AMAN DAN LANCAR

19 Juni 2026 - 08:04 WIB

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN PATROLI DI SPBU, CEGAH ADANYA PENYIMPANGAN BBM BERSUBSIDI

19 Juni 2026 - 08:00 WIB

CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN DIAKIBATKAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN

19 Juni 2026 - 07:56 WIB

ANTISIPASI ADANYA ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAU KEPADA MASYARAKAT

19 Juni 2026 - 07:53 WIB

Satpolairud Polres Kapuas Cek Kelengkapan Alat Keselamatan kapal yang melintas DAS Kapuas

19 Juni 2026 - 07:46 WIB

Trending di Uncategorized