Sampit – Sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar serta penyampaian sanksi pidana bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat, Rabu (17/06/2026).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Icon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit dengan sasaran masyarakat serta para pengunjung yang beraktivitas di kedua lokasi tersebut. Dalam kegiatan ini, personel Polsek KP. Mentaya memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Selain menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, petugas juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada para pelakunya. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak Karhutla serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas menemukan bahwa masih terdapat masyarakat yang belum memahami tata cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran. Selain itu, sebagian masyarakat yang beraktivitas di kawasan Icon Jelawat dan Pasar Berdikari merupakan pendatang sehingga perlu diberikan edukasi dan pemahaman terkait aturan serta larangan pembakaran lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan guna mencegah terjadinya Karhutla yang dapat menimbulkan kerugian bagi lingkungan, kesehatan, maupun perekonomian masyarakat.
Kapolsek KP. Mentaya berharap sosialisasi yang dilaksanakan secara rutin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan serta memahami ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sehingga kejadian Karhutla di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dapat dicegah sejak dini.












