Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Gercep! Wakil Wali Kota Bandung Periksa Brotherhood Bunker yang Viral Pesta Sabun

badge-check


					Gercep! Wakil Wali Kota Bandung Periksa Brotherhood Bunker yang Viral Pesta Sabun Perbesar

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin beserta Tim Gabungan bergerak cepat (gercep) memeriksa tempat hiburan Brotherhood Bunker setelah viralnya acara “pesta sabun” yang digelar di lokasi tersebut.

Acara itu menuai protes dari masyarakat karena dinilai melanggar norma kesusilaan serta berpotensi menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Dalam sidak yang dilakukan bersama Tim Gabungan beserta jajaran Satpol PP, Wakil Wali Kota yang juga Ketua Tim Yustisi Penegakan Perda Kota Bandung menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir kegiatan hiburan yang bertentangan dengan aturan maupun merusak moral masyarakat.

“Ini mencederai warga Bandung. Hiburan boleh, asal ada izin dan tidak melanggar Perda. Kalau terbukti melanggar, kami segel. Kalau tidak, manajemen harus buat pernyataan tidak akan mengulanginya,” tegasnya di Brotherhood Bunker Jalan Rancabentang Ciumbuleuit, Kec. Cidadap, Kota Bandung, Selasa, 26 Agustus 2025.

Acara yang viral di media sosial ini disebut-sebut menampilkan adegan tidak pantas hingga memperlihatkan aurat.

Pemerintah Kota Bandung menerima banyak laporan dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang merasa resah atas kegiatan tersebut.

Menurut Wakil Wali Kota, kejadian ini menjadi pengingat penting agar semua pihak, termasuk pengelola tempat hiburan, mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami tidak melarang hiburan, tapi jangan sampai menciderai visi Bandung Agamisyang sedang kita bangun,” katanya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Brotherhood Bunker memiliki izin usaha yang lengkap. Dokumen perizinan mulai dari izin restoran, bar, klub malam, diskotik, hingga izin perdagangan minuman beralkohol kategori A, B, dan C sudah terpenuhi. Pajak dan cukai pun terpantau berjalan.

Namun, pihak Satpol PP menilai ada kelalaian manajemen dalam bekerja sama dengan event organizer (EO) yang justru menyelenggarakan acara melanggar aturan.

“Izin lengkap, tapi ada kelalaian kerja sama dengan EO. Kami akan panggil manajemen dan EO untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kasatpol PP.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung meminta pengelola Brotherhood Bunker membuat surat pernyataan resmi agar tidak lagi mengulangi kesalahan serupa.

Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar Perda, termasuk kemungkinan penyegelan.

Wakil Wali Kota mengingatkan agar manajemen lebih selektif dalam memilih mitra penyelenggara acara.

“Tolong seleksi EO. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.

Pihak manajemen Brotherhood Bunker menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bandung.

Mereka menegaskan akan mengevaluasi internal dan memutus kerja sama dengan EO yang terlibat.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Bandung. Ke depan kami pastikan hal ini tidak akan terulang kembali,” kata perwakilan manajemen. (ziz)**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaga Kamtibmas Saat Jam Rawan, Polsek Kapuas Barat Sasar Rumah Kosong dan Area Pertokoan

11 Mei 2026 - 11:25 WIB

Pastikan Keselamatan Transportasi Air, Polsek Kapuas Barat Pantau Dermaga Feri Desa Sei Pitung

11 Mei 2026 - 11:21 WIB

Sinergi Cegah Karhutla, Polsek Kapuas Barat Patroli Terpadu Bersama Manggala Agni Wilayah II

11 Mei 2026 - 11:17 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kapuas Barat Perketat Patroli di Bank BRI KCP Mandomai

11 Mei 2026 - 11:13 WIB

Berikan Pelayanan Prima, SPKT Polsek Kapuas Barat Sambut Hangat Warga Desa Anjir Kalampan

11 Mei 2026 - 11:09 WIB

Trending di News