Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP. Mentaya melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan serta sanksi pidana bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Selasa (23/06/2026).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Icon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit dengan sasaran masyarakat serta para pengunjung yang beraktivitas di lokasi tersebut. Dalam kegiatan ini, personel memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, petugas juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku Karhutla. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api atau kejadian Karhutla di lingkungan sekitarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla, mengetahui tata cara pembukaan lahan yang baik dan benar, serta memahami konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.












