Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Halangi Tugas Jurnalis di DPRD Pati, Dua Terpidana Resmi Dipenjara 4 Bulan

badge-check


					Halangi Tugas Jurnalis di DPRD Pati, Dua Terpidana Resmi Dipenjara 4 Bulan Perbesar

Pati – Penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan pers kembali ditegaskan. Dua terpidana kasus penghalangan kerja jurnalistik di DPRD Pati, Jawa Tengah, yakni Didik Kristiyanto dan Hernan Qurvanto, resmi menjalani hukuman empat bulan penjara di Lapas Kelas IIB Pati setelah menyerahkan diri secara kooperatif ke Kejaksaan Negeri Pati pada Kamis (25/6/2026).

 

Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pati yang menyatakan keduanya terbukti bersalah menghalangi aktivitas jurnalistik. Sebelum diberangkatkan ke lapas, kedua terpidana menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan yang difasilitasi Kejari Pati bersama tim Dokkes Polresta Pati.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, menegaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum sehingga harus segera dilaksanakan. Menurutnya, hukuman ini menjadi pengingat bahwa setiap orang wajib menghormati profesi wartawan yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

 

“Kami berharap peristiwa ini menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa pers memiliki hak untuk melakukan pengumpulan berita dan kegiatan jurnalistik harus dihormati,” tegas Rendra.

 

Kasus ini bermula saat dua jurnalis, Umar Hanafi dari Murianews dan Mutia Parasti dari Lingkar TV, meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada 4 September 2025 yang membahas proses pemakzulan Bupati Sudewo.

 

Insiden terjadi ketika Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati saat itu, Torang Manurung, memilih meninggalkan ruang rapat sebelum agenda selesai. Sejumlah wartawan kemudian melakukan wawancara cegat (doorstop) sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh klarifikasi atas isu yang sedang menjadi perhatian publik.

 

Namun, dalam proses peliputan tersebut, terjadi tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik hingga berujung pada proses pidana. Pengadilan akhirnya menyatakan kedua terdakwa bersalah, dan upaya banding yang diajukan ditolak oleh Pengadilan Tinggi.

 

Putusan ini menjadi preseden penting bahwa tindakan menghambat, mengintimidasi, atau menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat berujung pada sanksi pidana. Kebebasan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sehingga setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum.

 

 

 

SY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pangkormar Borong Gelar Juara Pada Kejurnas Menembak Multi Event Pengprov Perbakin 2026

29 Juni 2026 - 12:47 WIB

Waspada! Skrining HIV di Jogorogo Ungkap Risiko Besar bagi Ibu Hamil dan Bayi dalam Kandungan

29 Juni 2026 - 12:03 WIB

Kota Bandung Jadi Rujukan, Pemkot Padang Pelajari Sistem Parkir dan Transportasi

29 Juni 2026 - 11:14 WIB

Perkuat Akses Pendidikan, Wali Kota Ajak Semua Pihak Hadir untuk Anak

29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Staf Ahli Bupati Hadiri Wisuda Santri MDTA ke-III se-Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026

29 Juni 2026 - 11:10 WIB

Trending di News