Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Diduga Terapkan Jam Kerja 24 Jam, Puskesmas Malangbong Garut Disorot Usai Driver Ambulans Alami Kondisi Darurat

badge-check


					Diduga Terapkan Jam Kerja 24 Jam, Puskesmas Malangbong Garut Disorot Usai Driver Ambulans Alami Kondisi Darurat Perbesar

GARUT, Nuansa Realita– Puskesmas Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penerapan jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan terhadap tenaga keamanan (security) dan pengemudi ambulans.

 

Peristiwa ini mencuat setelah pada Kamis, 25 Juni 2026, koresponden Nuansa Realita datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Malangbong untuk berobat. Saat berada di IGD, koresponden melihat seorang pengemudi ambulans bernama Didin terbaring lemas di ranjang perawatan dengan menggunakan oksigen serta mendapat penanganan medis.

 

Saat itu, Didin didampingi oleh anggota keluarga, rekan sesama pengemudi ambulans, serta petugas keamanan Puskesmas Malangbong.

 

Berdasarkan keterangan salah seorang perawat yang sedang bertugas, Didin diduga mengalami serangan jantung dan direncanakan untuk dirujuk ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

 

Setelah melakukan komunikasi dengan sejumlah rekan kerja Didin, baik petugas keamanan maupun pengemudi ambulans, koresponden Nuansa Realita memperoleh informasi mengenai dugaan pola kerja yang diterapkan terhadap mereka. Menurut keterangan yang dihimpun, seorang petugas keamanan maupun pengemudi ambulans diduga diwajibkan bekerja selama 24 jam penuh, kemudian libur 24 jam, dan kembali bertugas selama 24 jam berikutnya.

 

Apabila informasi tersebut benar, pola kerja tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pekerja maupun pasien yang menggunakan layanan ambulans.

 

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak perusahaan penyedia tenaga kerja (pihak ketiga), perusahaan menyatakan bahwa jumlah tenaga kerja yang ditempatkan telah disesuaikan dengan permintaan dari Puskesmas Malangbong. Disebutkan pula bahwa dalam praktiknya seorang petugas keamanan harus mengawasi dua gedung, meskipun kontrak kerja awal disebutkan hanya mencakup satu gedung pelayanan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Malangbong, Hj. Lia, serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Hj. Ani, belum dapat dimintai keterangan. Pada Selasa, 30 Juni 2026, keduanya dikabarkan sedang mengikuti pertemuan dengan pihak perusahaan penyedia tenaga kerja sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan.

 

Nuansa Realita akan terus berupaya memperoleh keterangan dari pihak Puskesmas Malangbong maupun instansi terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

 

NR | Malangbong, Garut

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI TERKAIT ILLEGAL LOGGING

30 Juni 2026 - 10:17 WIB

Disnaker Kota Bandung Siapkan Tiga Strategi Baru Perluas Kesempatan Kerja

30 Juni 2026 - 07:38 WIB

TURNAMEN SEPAK BOLA BHAYANGKARA CUP 2026 MASUK SEMIFINAL, ARDIANSYAH FC LENGKAH KE FINAL

30 Juni 2026 - 07:03 WIB

CEGAH LAHGUN NARKOBA SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SOSIALISASI

30 Juni 2026 - 06:46 WIB

SEBAGAI UPAYA CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN

30 Juni 2026 - 06:42 WIB

Trending di News