Menu

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

RUTIN BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA POLSEK KAPUAS HULU CEGAH LAHGUN NARKOBA

badge-check

RUTIN BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA POLSEK KAPUAS HULU CEGAH LAHGUN NARKOBA Perbesar

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal memberikan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada warga masyarakat bertempat di Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (26/07/2026) pukul 15.40 Wib.

“Dengan media spanduk “Stop Narkoba Bersama Polsek Kapuas Hulu Kita Berantas Narkoba”, penyuluhan dan imbauan bahaya narkoba ini kami gelar dan menyasar masyarakat khususnya kalangan pemuda dan remaja yang merupakan generasi penerus bangsa”, kata Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E.

Kapolsek menjelaskan, pentingnya penyuluhan tentang bahayanya narkoba secara berkala kepada masyarakat ini merupakan bentuk perlindungan agar para generasi muda tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang menyimpang, yakni penyalahgunaan narkotika.

“Dalam menangkal peredaran narkotika di Kecamatan Kapuas Hulu, kami akan terus melakukan berbagai upaya, mulai dari tindakan imbauan hingga preventif (tindakan pencegahan) melalui kegiatan seperti ini yang dilakukan pihak Kepolisian sebagai tindak lanjut dalam pemberantasan peredaran narkotika”, ujar Iptu Zaenal.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pada pemuda mengenai bahaya narkoba.

“Diharapkan, dengan pengetahuan yang diperoleh, mereka dapat menjadi agen perubahan di masyarakat dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba”, sambungnya.

Ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar.

“Perlu diingat dampak penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya menyasar diri sendiri melainkan, pihak keluarga juga ikut menanggung malu, apabila telah diproses hukum”, tandas Ipda Zaenal. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ciptakan Harkamtibmas Tetap kondusif Polsek Basarang Tingkatkan Patroli Rawan Malam

27 Jul 2026 - 13:18 WIB

Ciptakan Harkamtibmas Tetap kondusif Polsek Basarang Tingkatkan Patroli Rawan Malam

Cegah Terjadinya Karhutla, Anggota Polsek Basarang Lakukan Sosialisasi Secara Rutin

27 Jul 2026 - 13:13 WIB

Cegah Terjadinya Karhutla, Anggota Polsek Basarang Lakukan Sosialisasi Secara Rutin

Jaga Kamtibmas Polsek Basarang Rutin Patroli Dialogis

27 Jul 2026 - 13:10 WIB

Jaga Kamtibmas Polsek Basarang Rutin Patroli Dialogis

Jaga Kekayaan Perairan, Polsek Kapuas Barat Ingatkan Warga Bahaya dan Sanksi Illegal Fishing

27 Jul 2026 - 12:19 WIB

Jaga Kekayaan Perairan, Polsek Kapuas Barat Ingatkan Warga Bahaya dan Sanksi Illegal Fishing

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Kapuas Barat Gencarkan Sosialisasi Sanksi Pidana kepada Warga

27 Jul 2026 - 12:10 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Kapuas Barat Gencarkan Sosialisasi Sanksi Pidana kepada Warga
Trending di Uncategorized