Gunung Timang – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Gunung Timang, Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Timang melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di desa binaan.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan menyambangi warga serta memberikan edukasi secara langsung mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan, dampak yang ditimbulkan terhadap kesehatan, lingkungan, serta ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maklumat Kapolda Kalteng diterbitkan sebagai upaya pencegahan Karhutla selama musim kemarau.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kapolsek Gunung Timang menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah Karhutla sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla serta mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tutup Kapolsek.

















