Kapolsek Baamang adakan Press Release kasus Dugaan Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang Di polres Kotim
SAMPIT — Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Polsek Baamang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Tersangka berinisial RY (31) berhasil dibekuk polisi setelah sempat melarikan diri pasca-kejadian berdarah di Jalan Baamang Tengah I.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotim dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (28/7/2026). Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, dengan laporan polisi teregister dalam nomor LP/B/11/VII/2026/SPKT POLSEK BAAMANG/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG atas pelapor berinisial WT.
Kronologi Kejadian : Berawal dari Cekcok Utang dan Transaksi Narkoba
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, insiden bermula pada hari Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, tersangka RY berjalan kaki menuju samping rumah warga berinisial AH di Jalan Baamang I RT.006 RW. 002, Kelurahan Baamang Tengah. Tersangka duduk di lokasi tersebut dengan dalih menunggu seseorang yang berencana menjual narkotika jenis sabu kepadanya. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban berinisial RZ mendatangi tersangka dalam kondisi emosi dan marah-marah sambil menagih utang. Korban langsung mencekik leher tersangka. Merasa terancam, tersangka lantas membuka resleting tas selempangnya yang berisi sebilah pisau jenis badik. Situasi semakin memanas ketika korban memukul tersangka menggunakan tangan yang memegang kunci sepeda motor. Pukulan tersebut sempat ditangkis oleh tangan kiri tersangka. Tak tinggal diam, tersangka langsung mengambil pisau badik dari dalam tasnya dengan tangan kanan, mencabutnya dari sarung, dan menusukkan senjata tajam tersebut sebanyak tiga kali ke arah tubuh korban.
PELARIAN DAN PENANGKAPAN TERSANGKA
Aksi tersebut terhenti ketika dua orang warga berinisial AN dan BG datang mendekat sambil membawa parang. Melihat kedatangan mereka, tersangka RY langsung melarikan diri dan sempat bersembunyi di salah satu rumah warga. Dalam upaya menghindari kejaran aparat, tersangka berpindah-pindah tempat persembunyian mulai dari sekitar Kota Sampit hingga kawasan Pelangsian. Selama masa pelariannya itu, tersangka mendapat kabar bahwa korban RZ telah meninggal dunia pada Sabtu (25/7/2026) akibat luka tusuk yang dideritanya. Pelarian tersangka akhirnya terhenti pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Tim kepolisian sukses membekuk tersangka RY di pinggir Jalan Desa Telaga tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Kotim AKBP RESKY MAULANA ZULKARNAIN, SH, SIK, MH menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Baamang. Tersangka RY telah resmi ditahan di Rutan Polsek Baamang guna kepentingan
proses hukum lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun.

















