Menu

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

Melalui Maklumat Kapolda Kalteng Polsek Kapuas Hilir Berikan Pemahaman Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla Kepada Masyarakat

badge-check

Melalui Maklumat Kapolda Kalteng Polsek Kapuas Hilir Berikan Pemahaman Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla Kepada Masyarakat Perbesar

Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin turun kelapangan untuk menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang sanksi pidana Bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalimantan Tengah,Selasa(28/07/2026).

 

Kapolsek Kapuas Hilir IPDA PELDO ANG LUKMANA,S.M menyampaikan bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan selama ini oleh Personil Polsek Kapuas hilir agar tetap dilaksanakan dan lebih ditingkatkan dan tetap rutin sosialisasi kepada masyarakat tentang Karhutla guna menyampaikan dan menjelaskan kepada masyarakat mengenai isi dari Maklumat Kapolda Kalteng dan juga menjelaskan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami dan tidak melakukan apa yang sudah di tentukan oleh UU tentang larangan karhutla ini.

 

Adapun Isi dalam *MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH* Nomor: Mak/3/VI/2022 tentang *SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN* sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO. 14 tahun 1999. Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 UU. NO. 32 tahun 2009, Pasal 108 UU. NO. 39 tahun 2014, Pasal 27 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 10 Miliar.

 

“Berharap dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini masyarakat lebih mengerti dan paham tentang UU yang mengatur tentang Karhutla juga dampak yang di timbulkan dari kebakaran hutan maupun lahan sehingga tidak ada lagi warga yang sembarang membakar lahan maupun kebun dan semogah di kabupaten Kapuas tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan terutama di wilayah kecamatan Kapuas hilir”.(K20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

SINERGI LINTAS INSTANSI, CEK SARANA KARHUTLA DI KECAMATAN BATU AMPAR

29 Jul 2026 - 15:23 WIB

SINERGI LINTAS INSTANSI, CEK SARANA KARHUTLA DI KECAMATAN BATU AMPAR

SAMSAT KELILING HADIR DI HANAU, SATLANTAS POLRES SERUYAN PERMUDAH LAYANAN PAJAK KENDARAAN

29 Jul 2026 - 15:21 WIB

SAMSAT KELILING HADIR DI HANAU, SATLANTAS POLRES SERUYAN PERMUDAH LAYANAN PAJAK KENDARAAN

BHABINKAMTIBMAS DESA PEMATANG LIMAU DUKUNG PENGEMBANGAN KOMPOS UNTUK PERKUAT KETAHANAN PANGAN DESA

29 Jul 2026 - 15:19 WIB

BHABINKAMTIBMAS DESA PEMATANG LIMAU DUKUNG PENGEMBANGAN KOMPOS UNTUK PERKUAT KETAHANAN PANGAN DESA

POLSEK SERUYAN HULU DUKUNG SELEKSI PASKIBRAKA HUT KE-81 RI, BENTUK GENERASI MUDA BERKARAKTER DAN DISIPLIN

29 Jul 2026 - 15:18 WIB

POLSEK SERUYAN HULU DUKUNG SELEKSI PASKIBRAKA HUT KE-81 RI, BENTUK GENERASI MUDA BERKARAKTER DAN DISIPLIN

Polsek Kapuas Kuala Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Kejahatan

29 Jul 2026 - 14:13 WIB

Polsek Kapuas Kuala Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Kejahatan
Trending di Uncategorized