MAGETAN – Nuansarealitanews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Magetan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan, H. Suyatno, S.Sos, didampingi dua wakil ketua DPRD.
Kegiatan paripurna dihadiri sebanyak 34 anggota DPRD Kabupaten Magetan serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Magetan. Suasana rapat berlangsung khidmat dengan pembahasan yang mencerminkan fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan anggaran daerah.
Dalam agenda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Magetan menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi terhadap penggunaan anggaran yang telah berjalan selama satu tahun anggaran.
Plt Ketua DPRD Magetan, H. Suyatno, S.Sos dalam arahannya menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD menjadi momentum penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah.
“Rapat paripurna ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Magetan atas kerja sama dan pembahasan yang telah dilakukan hingga Raperda dapat disepakati bersama.
“Kami menerima dan menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penandatanganan bersama ini dilaksanakan demi kemajuan dan keadilan Kabupaten Magetan,” ungkap Bupati.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan terbuka terhadap berbagai masukan yang telah disampaikan DPRD selama proses pembahasan.
“Kami juga menerima berbagai saran dan pertimbangan dari DPRD Magetan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan,” imbuhnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan sebagai bentuk pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah. (gus)

















