Majalengka, NR- Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun sebelumnya mencatat temuan kerugian negara senilai sekitar Rp. 19.000.000 di SDN Cidulang 2 Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.
Namun, informasi yang berkembang dan diterima redaksi justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya kewajiban pengembalian dana tersebut tidak dituntaskan oleh pihak sekolah yang bersangkutan, melainkan hendak dibebankan secara merata kepada seluruh Sekolah Dasar yang ada di wilayah Kecamatan Cikijing.
Fakta awal yang menjadi pijakan isu ini adalah adanya putusan atau hasil tinjauan BPK yang secara spesifik menunjuk SDN Cidulang 2 selaku satuan pendidikan yang dinilai memiliki kekurangan atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, sehingga berakibat pada kerugian negara sebesar Rp19 juta.
Namun alih-alih dicari penyelesaiannya secara bertanggung jawab oleh pihak yang diperiksa, beban keuangan tersebut seolah dialihkan menjadi tanggung jawab bersama puluhan sekolah lain yang sama sekali tidak terlibat dalam proses pemeriksaan maupun temuan tersebut.
Hingga batas waktu yang ditetapkan redaksi sampai pada hari Senin (3/8/2026), pihak terkait yakni Cucu Hartiny, S.Pd selaku Kepala Sekolah SDN Cidulang 2 belum memberikan penjelasan resmi sedikit pun. Padahal sejumlah pertanyaan mendasar dan krusial sangat mendesak untuk dijawab.
Benarkah SDN Cidulang 2 dan sekolah lain di Kecamatan Cikijing turut dibebani kewajiban pengembalian dana Rp19 juta tersebut? Jika benar, alasan apa yang mendasari pembebanan ini padahal temuan BPK secara spesifik ditujukan kepada SDN Cidulang 2? Apakah ada instruksi tertulis, Surat Keputusan, atau landasan peraturan yang mengizinkan pemindahan tanggung jawab kerugian negara antar satuan pendidikan? Ataukah ini langkah sepihak yang mengabaikan asas pertanggungjawaban keuangan negara?
Pertanyaan lain yang tak kalah genting, berapa besar beban yang harus ditanggung masing-masing sekolah? Dan dari mana sumber dana tersebut akan diambil? Apakah akan menyedot anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang haknya murni untuk kebutuhan belajar peserta didik? Apakah akan memangkas biaya perawatan gedung, pengadaan alat peraga, atau bahkan berpotensi membebani sumbangan orang tua murid?
Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, maka prinsip keadilan dan kepatuhan aturan keuangan negara jelas dilanggar. Aturan menegaskan : siapa yang melanggar, dialah yang bertanggung jawab. Membebankan kesalahan satu pihak kepada pihak lain yang tidak bersalah adalah tindakan yang tidak berdasar, mencurigakan, dan sangat merugikan dunia pendidikan.
Ribuan peserta didik di Kecamatan Cikijing terancam menjadi korban, ketika anggaran yang seharusnya menjamin kenyamanan dan kelancaran proses belajar justru dialihkan untuk menutupi kewajiban yang bukan milik mereka.
Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan utuh mengenai temuan BPK ini, penyebab kerugian negara, serta alasan di balik rencana pembebanan yang dinilai janggal tersebut.
Redaksi menanti tanggapan resmi pihak berwenang guna menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan meluruskan segala isu yang berkembang di tengah masyarakat.
(Fahmi)




















