Menu

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng, Ajak Warga Cegah Karhutla Dan Pahami Ancaman Sanksi Pidana

badge-check

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng, Ajak Warga Cegah Karhutla Dan Pahami Ancaman Sanksi Pidana Perbesar

Polsek Timpah Polres Kapuas Jajaran Polda Kalimantan Tengah Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Timpah melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin oleh personel piket Polsek Timpah, dengan menyasar warga serta tokoh masyarakat di wilayah hukum Polsek Timpah.

Dalam sosialisasi itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Personel mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menyampaikan ancaman sanksi hukum, personel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Timpah, IPTU Joko Susilo, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla, khususnya memasuki musim yang rawan terjadi kebakaran.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif. Polsek Timpah berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus terjalin guna mewujudkan wilayah yang bebas dari kebakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Taruna Bhakti 2026 di Gunung Mas, Taruna Akpol Berikan Pembinaan Karakter dan Wawasan Nusantara

5 Agu 2026 - 08:08 WIB

Taruna Bhakti 2026 di Gunung Mas, Taruna Akpol Berikan Pembinaan Karakter dan Wawasan Nusantara

RUTIN LAKSANAKAN PATROLI KE SPBU SEBAGAI BENTUK PELAYANAN TERBAIK POLSEK KAPUAS HULU KEPADA WARGA

5 Agu 2026 - 06:57 WIB

RUTIN LAKSANAKAN PATROLI KE SPBU SEBAGAI BENTUK PELAYANAN TERBAIK POLSEK KAPUAS HULU KEPADA WARGA

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Logging, Tekankan Perlindungan Hutan dan Kepatuhan Hukum

5 Agu 2026 - 06:55 WIB

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Logging, Tekankan Perlindungan Hutan dan Kepatuhan Hukum

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN IMBAUAN SEBAGAI UPAYA CEGAH LAHGUN NARKOBA

5 Agu 2026 - 06:54 WIB

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN IMBAUAN SEBAGAI UPAYA CEGAH LAHGUN NARKOBA

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKSANAKAN PATROLI KE SPBU, PASTIKAN KELANCARAN DISTRIBUSI BBM

5 Agu 2026 - 06:50 WIB

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKSANAKAN PATROLI KE SPBU, PASTIKAN KELANCARAN DISTRIBUSI BBM
Trending di News