Menu

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

Sebelum Api Membesar, Polsek Kapuas Barat Ajak Warga Kenali Risiko dan Sanksi Karhutla

badge-check

Sebelum Api Membesar, Polsek Kapuas Barat Ajak Warga Kenali Risiko dan Sanksi Karhutla Perbesar

KAPUAS – Mencegah kebakaran hutan dan lahan tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah muncul. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar menjadi langkah awal yang terus didorong jajaran Polsek Kapuas Barat. Pesan tersebut disampaikan melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan di Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 12.15 WIB itu dilaksanakan AIPTU Topas T.R. bersama BRIPKA Misrani. Sasaran kegiatan tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga tokoh masyarakat di sekitar wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, dengan harapan pesan pencegahan karhutla dapat diteruskan kepada lingkungan masing-masing.

Dalam sosialisasi tersebut, personel kepolisian mengajak warga untuk mengambil peran aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa tindakan membakar lahan, meskipun dilakukan dengan alasan untuk membuka atau membersihkan area, dapat berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan dan berdampak luas terhadap lingkungan serta kehidupan warga.

Personel juga memperkenalkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Sosialisasi tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih memahami bahwa pencegahan karhutla bukan semata-mata imbauan, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang harus diperhatikan.

Dalam penyampaiannya, warga diberikan penjelasan mengenai sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan, antara lain Pasal 311 dan 315 UU KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, serta ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 39 Tahun 2014. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk memahami risiko hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan yang disosialisasikan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat menghadapi ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku. Penyampaian sanksi tersebut diharapkan menjadi pengingat agar masyarakat tidak mengambil risiko dengan menggunakan api dalam aktivitas pembukaan lahan.

Lebih jauh, Polsek Kapuas Barat mendorong warga dan tokoh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan menyampaikan kembali informasi tersebut kepada keluarga maupun masyarakat di lingkungan sekitar. Dengan keterlibatan masyarakat sejak awal, potensi munculnya titik api dapat ditekan sebelum berkembang menjadi bencana yang merugikan banyak pihak.

Kegiatan sosialisasi berlangsung aman, tertib dan lancar dalam suasana kondusif. Melalui pendekatan edukatif tersebut, Polsek Kapuas Barat terus memperkuat langkah pencegahan karhutla dengan membangun kesadaran bersama, karena menjaga wilayah dari ancaman kebakaran bukan hanya tugas aparat, tetapi membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

8 Agu 2026 - 12:20 WIB

PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

8 Agu 2026 - 12:18 WIB

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

PERSONIL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS KE DESA-DESA WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

8 Agu 2026 - 12:17 WIB

PERSONIL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS KE DESA-DESA WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

SOSIALISASI PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGING) OLEH PERSONIL POLSEK PULAU PETAK

8 Agu 2026 - 12:13 WIB

SOSIALISASI PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGING) OLEH PERSONIL POLSEK PULAU PETAK

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI

8 Agu 2026 - 12:12 WIB

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI
Trending di Uncategorized