SUMATERA BARAT – Nama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Teddy Fanani, menjadi sorotan publik setelah muncul informasi terkait dugaan tindakan terhadap seorang pengendara mobil. Di tengah perhatian tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 turut menjadi perbincangan.
Berdasarkan data LHKPN yang disebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Maret 2025, Teddy Fanani tercatat memiliki total harta kekayaan sekitar Rp5,82 miliar. Dalam data tersebut juga tercantum status verifikasi administratif yang belum lengkap.
Rincian kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan senilai sekitar Rp4,88 miliar, alat transportasi dan mesin sekitar Rp420 juta, harta bergerak lainnya sekitar Rp370 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp150 juta. Sementara itu, dalam laporan tersebut tercatat tidak memiliki utang.
Besarnya nilai harta kekayaan tersebut menjadi perhatian karena muncul bersamaan dengan sorotan terhadap dugaan insiden yang melibatkan seorang pengendara. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap pengendara tersebut.
Namun, tudingan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat keterangan resmi dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang. Publik juga menunggu penjelasan Teddy Fanani maupun institusi terkait mengenai kronologi sebenarnya.
Di sisi lain, status administrasi LHKPN yang belum lengkap juga menjadi bagian penting untuk diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi harta pejabat kepolisian serta akuntabilitas setiap tindakan aparat di lapangan.




















