Menu

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN, AGAR WARGA SELALU WASPADA BAHAYA KARHUTLA

badge-check

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN, AGAR WARGA SELALU WASPADA BAHAYA KARHUTLA Perbesar

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal, melakukan giat sambang ke desa dan memberikan imbauan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kepada warga di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Senin (10/08/2026) pukul 11.05 Wib.
Personel Polsek Kapuas Hulu memberikan sosialisasi dan imbauan yang bertujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan sekitar agar tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menambahkan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh anggotanya ini merupakan langkah cepat yang dilakukan dalam upaya sedini mungkin mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan di sekitar tempat tinggalnya,” ungkap Kapolsek.
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng terus gencar memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan saat membuka kebun atau membersihkan lahan pertanian.
Kapolsek Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merugikan banyak pihak, baik dari segi lingkungan, kesehatan, maupun keselamatan masyarakat.
“Kami minta kepada seluruh warga untuk tidak membakar hutan atau lahan dalam bentuk apapun. Selain berbahaya, juga melanggar hukum,” tegasnya.
Disampaikan juga bahwa berdasarkan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar.
Melalui patroli dialogis dan sosialisasi langsung ke masyarakat, personel Polsek Kapuas Hulu berupaya membangun kesadaran kolektif warga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan turut berperan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PJU Soekarno-Hatta Jadi Prioritas, Pemkot Siapkan Sistem Pemantauan Real Time

10 Agu 2026 - 08:43 WIB

PJU Soekarno-Hatta Jadi Prioritas, Pemkot Siapkan Sistem Pemantauan Real Time

Perkuat Perlindungan Masyarakat, PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Sinergi Lintas Instansi

10 Agu 2026 - 08:29 WIB

Perkuat Perlindungan Masyarakat, PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Sinergi Lintas Instansi

Wali Kota Pastikan Pembangunan SDN 026 Bojongloa Tetap Berjalan

10 Agu 2026 - 08:26 WIB

Wali Kota Pastikan Pembangunan SDN 026 Bojongloa Tetap Berjalan

Polres Barito Utara Dorong Perluasan Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

10 Agu 2026 - 08:26 WIB

Polres Barito Utara Dorong Perluasan Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Pemkot Bandung Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie

10 Agu 2026 - 08:23 WIB

Pemkot Bandung Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie
Trending di News