Polresta Karawang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Curas

Karawang, – Polresta Karawang pada hari Jum’at tanggal 18-09-2026 mengadakan press rilis yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol. Mario Prahatinto, S.H., S. I. K., M. Si. Mengenai 2 tindak pidana yaitu Tindak Pidana Kriminal pembegalan kendaraan motor yang 2 pelaku tertangkap melakukan perlawanan kepada petugas Kepolisian sehingga dilumpuhkan dengan secara terukur dengan senjata api, adapun 2 pelaku masih DPO,

Adapun kejadian pembegalan di Desa. Bayurlor tanggal : 16-09-2026 pukul 02.00 wib. Korban pembegalan diapit lalu di tendang oleh pelaku, Adapun pasal yang dikenakan oleh para pelaku tindak pidana pembegalan adalah pasal : Ketentuan dan Ancaman Hukuman Pasal 365 KUHP Ayat / Kondisi Unsur KejadianAncaman Pidana Maksimal Ayat (1)Pencurian disertai/diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.9 tahun penjara

Harapan Kapolresta Karawang Kombes Mario Karawang berkurang dalam hal tindak pidana pencurian disertai kekerasan, sehingga Karawang aman. Dikarenakan cukup bukti dan alat bukti dari Polresta Karawang kepada para pelaku, sehingga mempermudah pihak Polresta untuk secepat mungkin dilimpahkan ke tahap selanjutnya yaitu ke Kejaksaan.