Bupati Majalengka Dorong UMKM Percepat Sertifikasi Halal

MAJALENGKA, NUANSA REALITA – Bupati Majalengka Eman Suherman mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Majalengka. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas daya saing UMKM di pasar.

Hal itu disampaikan Eman saat menerima audiensi Kartika Halal Center Majalengka, yang menaungi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Arham dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Kartika.

Eman menyatakan Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menyiapkan surat edaran sebagai instrumen pendukung untuk memperkuat fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM.

Sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas UMKM sekaligus memperkuat produk agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Eman.

Berdasarkan data yang disampaikan, dari total 74.691 UMKM di Kabupaten Majalengka, sebanyak 36.782 UMKM telah memiliki sertifikat halal hingga saat ini.

Pemerintah Kabupaten Majalengka juga akan terus bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPH, LP3H, serta berbagai pihak terkait dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memenuhi proses dan persyaratan sertifikasi halal, termasuk melalui fasilitasi pendampingan tanpa biaya bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan program.

Eman menegaskan Pemkab Majalengka mendukung penuh upaya penguatan ekosistem produk halal. Dukungan tersebut tidak hanya dilakukan melalui regulasi, tetapi juga koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan pengembangan UMKM.

Menurutnya, semakin banyak produk UMKM yang memiliki sertifikasi halal, maka semakin terbuka peluang produk lokal Majalengka untuk berkembang dan memasuki pasar yang lebih luas.

Kami mendukung dan berkomitmen memfasilitasi proses produk halal bagi para pelaku usaha, baik dari sisi regulasi maupun koordinasi antar-OPD terkait,” katanya.

Percepatan sertifikasi halal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan pelaku usaha mikro dan kecil.

Pemkab Majalengka berharap sinergi antara pemerintah daerah, BPJPH, LPH, LP3H, dan pelaku usaha dapat terus diperkuat sehingga semakin banyak UMKM di Kabupaten Majalengka yang memiliki sertifikasi halal dan mampu meningkatkan daya saing produknya.

(DN)