Cilacap, nuansarealitanews.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap secara resmi memulai inisiatif untuk membangun Zona Integritas (ZI) menuju Desa Anti Korupsi. Senin (22/09/2025)
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel hingga ke tingkat desa.

Proses perancangan ini diawali dengan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan dari Pemkab Cilacap dan berbagai perangkat desa.
Di acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Dr. Sadmoko Darnardono, M.S.I., yang mewakili Bupati Cilacap.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Inspektorat, Aris Munandar, S.Sos., M.Si., CGCAE., serta seluruh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Bantarsari.
Pesan Kunci dari Sekda Cilacap
Dalam sambutannya, Dr. Sadmoko Danardono menyampaikan pesan-pesan penting terkait integritas dan akuntabilitas.
“Karena saya tidak terima amplop dan saya tegas untuk tidak ada kompromi terkait pembangunan yang tidak berkualitas,” ujarnya, menegaskan komitmen pribadinya dalam memerangi korupsi.
Ia menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan visi Bupati Cilacap. “Bupati kita ingin Cilacap bersih dari korupsi,” tegasnya.
Sekda juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan di tingkat desa. Ia secara spesifik meminta agar tidak ada kompromi terhadap kualitas.
“Kalau ada pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi, baik jalan atau bangunan sekolah, kayunya tidak masuk, maka saya sampaikan ke kepala sekolah jangan ditandatangani dan saya minta bongkar,” ujarnya, menunjukkan ketegasan dalam menjaga standar proyek pemerintah.
Peringatan Keras terhadap Pungutan Liar di Sekolah
Di akhir acara, Dr. Sadmoko Danardono secara khusus memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah terkait pungutan liar.
Ia menegaskan agar tidak ada penarikan sumbangan dari orang tua siswa atau wali murid. “Pemerintah daerah sudah mengucurkan dana sebesar 20 miliar per satu semester,” jelasnya.
Sekda menambahkan bahwa jika masih ditemukan sekolah yang melakukan penarikan, maka kepala sekolah akan dikenakan sanksi tegas.
Pembangunan ZI Desa Anti Korupsi ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain peningkatan transparansi pengelolaan anggaran, penyederhanaan prosedur pelayanan publik, penguatan pengawasan internal, dan penerapan sistem akuntabilitas yang ketat.
Diharapkan, inisiatif ini dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia dan menciptakan ekosistem desa yang bebas dari korupsi, sehingga mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
(Sas NR)












