Majalengka, NR- Setelah sebelumnya media ini memberitakan dugaan korupsi dana desa terkait proyek hotmix jalan yang baru setahun hancur lebur, kini skandal dana desa kembali mengguncang Desa Kalapadua, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
Kali ini, patut dugaan korupsi melibatkan program ketahanan pangan tahun 2023 dan sarana air bersih yang sampai saat ini belum berjalan. Masyarakat semakin geram dengan kepemimpinan Kepala Desa yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Informasi yang dihimpun oleh tim awak media, mengungkap adanya indikasi kuat bahwa pengadaan 9 ekor sapi dan 25 ekor domba pada program ketahanan pangan tahun 2023 diduga raib. Sumber terpercaya bahkan menyebutkan bahwa Kepala Desa Kalapadua diduga menjual beberapa hewan ternak tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk biaya pernikahan anaknya dan saat orang tua meninggal dunia.
“Ini sudah keterlaluan! Dana desa seharusnya digunakan untuk benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Ketahanan pangan Tahun 2023 pengadaan sapi 9 Ekor dan Domba 25 ekor itu hilang. Bahkan dijualnya sapi itu tidak sekaligus tapi nguntut, seperti pas pernikahan anaknya saja dijual 2 ekor sapi, kemudian orang tua nya meninggal dijual lagi 1 ekor sapi. Kami menuntut Kuwu untuk memberikan penjelasan yang jujur dan transparan”.ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya. Jumat, (28/08/25).
Penderitaan masyarakat semakin bertambah dengan mangkraknya program sarana air bersih tahun 2023. Masyarakat telah dipungut iuran sebesar Rp 250.000 per kepala keluarga, namun hingga kini, air bersih tak kunjung mengalir ke rumah-rumah warga.
“Uang sudah dipungut Rp. 250rb dari tahun 2023 tapi air bersih sampai saat ini sudah hampir 2 Tahun tidak ada. Apalagi di tambah total semuanya ada 200 kepala keluarga. Uang yang dikumpulkan itu untuk apa dan dikemanakan, kuwu harus bertanggung jawab atas kerugian yang warganya telah membayar iuran”.bebernya.
Tak hanya itu, pembangunan posyandu Tahun 2025 juga menuai kritikan pedas. Anggaran yang menelan Rp. 272.022.200 bervolume 10 M x 12 M dinilai untuk lokasi pembangunan tidak strategis dan proses pembangunan yang terkesan lambat semakin menambah daftar panjang masalah di Desa Kalapadua.
Bahkan, muncul dugaan bahwa bekas bongkaran bangunan dari balai desa diangkut ke rumah Kepala Desa, yang semakin memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan wewenang.
“Pembangunan Posyandu Tahun 2025 di Tahap 1 dan 2 sampai sekarang belum selesai, padahal sebelumnya sudah diusulkan tempat yang strategis itu di sebelah Pustu, ini malah dibangun bersampingan dengan kantor desa. Selain itu, material bekas bangunan balai desa yang masih bisa terpakai malah di angkut ke rumah pak kuwu, itu kan aset desa bukan berarti milik pribadi”.imbuh narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Nanang Nirwana Kepala Desa Kalapadua, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, belum memberikan tanggapan apapun terkait dugaan tersebut yang telah mencuat.
Sementara itu, Ade Anung I, A. Md, LLAJ, S. Sos, M. Si Camat Lemahsugih melalui pesan whatsapp menyampaikan, bahwa persoalan tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan evaluasi oleh Inspektorat Majalengka.
“Kalau meliat hal diatas sepertinya sudah dilakukan pemeriksaan dan evaluasi dari inspektorat baik kabupaten dan provinsi karena kalau tidak salah ada yg dd ada juga yg dari anggaran provinsi dan sudah dilakukan tindaklanjut kang untuk desa kalapadua baiknya konfirmasi soalnya ada catatannya kang. Nanti saya liat catatan laporan evaluasi inspektorat ya kang”.sampainya Camat melalui pesan whatsapp. Jumat, (26/09/10).
Kasus ini menjadi ujian berat bagi aparat penegak hukum. Masyarakat berharap, kasus dugaan korupsi dana desa ini segera diusut tuntas dan pelaku yang terbukti bersalah harus dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai dana desa yang seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat, justru menjadi lahan korupsi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Fis/Sdr)












