Menu

Mode Gelap
Siaga Mako, Polsek Timpah Rutin Cek Barang Inventaris Dinas dan Kondisi Ruang Tahanan Optimalkan Yanmas dan Pam Mako Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Serah Terima Tugas Jaga   Polantas Menyapa, Satlantas Polres Kotim Gelar Patroli Sore Hingga Malam Jaga Kamseltibcarlantas Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri Polantas Menyapa Sat Lantas Polres Kotim ajak Masyarakat Di Sampit untuk Tertib lalu lintas. Serah Terima Piket Jaga dan Inventaris Polsek Kapuas Hulu, Lanjut Kegiatan Siaga Mako dan Yanmas

News

Satpol PP Tertibkan Sejumlah Reklame dan Bangunan Ilegal

badge-check


					Satpol PP Tertibkan Sejumlah Reklame dan Bangunan Ilegal Perbesar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal dan bangunan yang tidak memiliki izin resmi.

 

Hingga Oktober 2025, dari target 14 reklame ilegal yang harus ditertibkan, 7 di antaranya telah berhasil dibongkar.

 

Penertiban terbaru dilakukan di kawasan Jalan Peta, dekat Grand Pasundan Hotel, dan turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandung serta perwakilan DPRD Kota Bandung, pada malam Jumat lalu.

 

“Tahun ini target kita ada 14 reklame ilegal yang harus ditertibkan. Sudah 7 yang kami bongkar, termasuk yang terbaru di Jalan Peta,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, Selasa 7 Oktober 2025.

 

Satpol PP menjadwalkan kegiatan penertiban secara rutin setiap minggu. Dalam setiap pekannya, setidaknya satu hingga dua titik reklame ilegal akan ditindak.

 

“Kalau ada reklame baru yang muncul tanpa izin, pasti akan kami tertibkan. Semua ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” jelas Sukardi.

 

Dalam penertiban, Satpol PP memprioritaskan reklame yang dipasang di median jalan serta trotoar karena sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan.

 

“Fokus kami adalah reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya, semua yang tidak berizin, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

 

Selain reklame, lanjutnya, Satpol PP juga terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang disinyalir digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang.

 

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.

 

“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada bangunan yang dicurigai jadi tempat transaksi ilegal, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti sampai tuntas,” ujar Sukardi.

 

Ia memastikan, para pelanggar akan dibawa ke kantor untuk proses sidang tindak pelanggaran, termasuk untuk pendataan dan penelusuran izin bangunan yang bersangkutan, seperti apartemen dan rumah kos.

 

“Semua penjual atau pemilik bangunan tanpa izin akan kami panggil dan sidangkan. Data mereka akan kami verifikasi, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) hingga peruntukannya,” tuturnya. (yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Optimalkan Yanmas dan Pam Mako Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Serah Terima Tugas Jaga  

8 Oktober 2025 - 03:34 WIB

Serah Terima Piket Jaga dan Inventaris Polsek Kapuas Hulu, Lanjut Kegiatan Siaga Mako dan Yanmas

8 Oktober 2025 - 03:31 WIB

Tingkatkan Keamanan Pada Obyek Vital, Polsek Kapuas Hulu Rutin Laksanakan Patroli Malam Hari

8 Oktober 2025 - 03:29 WIB

Antisipasi Kejahatan Malam Polsek Kapuas Hulu Intensifkan Patroli Malam Di Objek Vital

8 Oktober 2025 - 03:27 WIB

Antisipasi Gangguan Keamanan di Mako, Polsek Kapuas Hulu Optimalkan Piket Jaga Mako Malam

8 Oktober 2025 - 03:19 WIB

Trending di News