BERITA UMUM

Aparat Harus Bertindak! Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Purwakarta Diduga Pungli

Purwakarta, Nuansarealitanews.com, -Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Purwakarta seolah – olah kebal hukum atas sorotan adanya pungutan yang di seragamkan sebesar Rp. 320,000./ Murid dengan dalil infak. Padahal sudah dilaporkan ke Kemenag Purwakarta juga pemberitaan tertanggal 30/12/2024 oleh beberapa media Purwakarta. Senin (06/01/2025).

Pada hari Senin tgl (06/01/2025) jam -/+ 10 pagi, kami sebagai Wartawan hadiri undangan konfirmasi dari sekola MIN yang hadir saat itu Nurfalah sebagai kepala sekolah juga Didi seorang oknum ketua organisasi wartawan di Purwakarta dengan mengatas nama sebagai perwakilan komite sekolah dan sekaligus wali murid MIN.

Dalam pertemuan, Didi sebagai perwakilan komite menjelaskan,” Pungutan itu hasil musyawarah dari para wali murid tidak ada paksaan, bahkan saya sebagai pengagasnya pada waktu itu, tujuanya supaya sekolah MIN ini bisa lebih maju dan pihak sekolah tidak ikut campur dalam urusan pungutan untuk membangun dan merehab kelas”, ujar Didi dalam pembelaannya.

Sementara Nurfalah sebagai kepala sekolah MIN tidak banyak bicara mungkin dengan menghadirkan Didi oknum bisa menghalau semua permasalahan yang terjadi di sekolah tersebut. Bahkan Nurfalah sendiri sempat mengakui terjadinya seperti ini dikarenakan penerimaan siswa murid baru tidak mengikuti prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ), jelas melanggar aturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Aturan ini mengatur tentang PPDB melalui jalur prestasi, proses seleksi, dan tahapan pelaksanaan PPDB, hingga murid baru sebagian belajar di luar kelas karna tidak tertampung.

“Bingung juga orang tua wali murid kebanyakan alumni MIN dan titip anaknya ke saya”, keluh Nurfalah sebagai kepala sekolah.

Sementara dari pihak Kemenag Purwakarta sendiri yang diminta keterangan masih lempar bola diduga ada nya kong kali kong antara pihak Sekolah MIN dan Kemenag.

Padahal sudah jelas pemerintah mengeluarkan aturan mau dengan alasan apapun bahwa pungutan kepada murid yang besarnya diseragamkan atau ditetapkan itu tidak diperbolehkan
Mengacu kepada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 44 tahun 2012 di dalam pasal 9 ayat 1 di jelaskan …
Larangan dilakukanya pungutan jenis apapun di sekolah, aturan itu juga memuat ancaman sanksi yang melanggar sanksi di siplin PNS dan pidana, bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala dinas pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid, maka dapat di anggap menyalah gunakan JABATAN.
dan atas tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHP, dengan ancaman hukuman MAX 6 tahun penjara, begitu pula bila di kaitkan dengan UU tindak pidana korupsi yang melakukan pungutan, dapat di ancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling banyak (1) satu miliar rupiah.

( Tim NR ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *