Parah Memalukan ! Kementerian Agama Purwakarta Perbolehkan Pungutan Liar? Ditutupi Pula Oknum Ketua Organisasi PWRI Purwakarta?!
Purwakarta, Nuansarealitanews.com.-
Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Purwakarta yang beralamat di jalan PDAM no. 228, Desa Salem, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, ternyata dapat backing Oknum Ketua Organisasi PWRI Purwakarta, setelah mengkonfirmasi Kemenag Purwakarta, Jum’at (10/01/2025).
Sebelumnya kasus dugaan kuat pungli Sekolah MIN 1 Purwakarta ini sudah dimuat dalam pemberitaan, tentang adanya iuran yang seragam / ditetapkan dan dibebankan kepada wali murid sebesar Rp. 320 000./ Murid dari tahun 2023 sampai sekarang guna merehab bangunan sekolah.
Jelas kegiatan ini bertolak belakang dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, mau dengan alasan apapun bahwa pungutan kepada murid yang besarnya diseragamkan atau ditetapkan itu tidak di perbolehkan.
Mengacu kepada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 44 tahun 2012 di dalam pasal 9 ayat 1 di jelaskan
Larangan dilakukanya pungutan jenis apapun di sekolah, aturan itu juga memuat ancaman sanksi yang melanggar sanksi disiplin PNS dan pidana, bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala dinas pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid, maka dapat dianggap menyalahgunakan JABATAN.
Dan atas tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHP. Dengan hal tersebut kami mendatangi Kemenag kabupaten Purwakarta guna mengkonfirmasi.
Menurut keterangan Ateng Saeful Aman sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kementrian Agama kabupaten Purwakarta,” Kalau mendaftar sekolah madrasyah negeri itu tidak mengacu kepada zonasi, karena kasihan kepada masyarakat yang anaknya ingin pesantren, seperti yang di Cipulus itu ada dari Sumatra dari mana saja itu boleh,”ucapnya.
Disinggung masalah pembangunan MIN 1 yang merehab dengan anggaran hasil pungutan dari wali murid.
Dirinya menjawab, ” Justru itu masyarakat memaksakan anaknya untuk masuk sekolah yang berbasis agama, termasuk Didi yang dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia itu datang juga ke sini, mengatakan anak nya sekolah di situ sekarang sudah kelas 6″,kata Ateng.
Selanjutnya ” terkait pembangunan menurut dongeng Pa Didi itu inisiatif saya pa sama rekan, karena kasihan anak belajar di luar, itu hampir se- semester anak belajar di lapangan, kasihan pa engga tega, ya akhirnya saya mengajak para orang tua untuk membangun, itu tanggung jawab saya sama orang tua pa.. “,dongeng Didi yang di ceritakan oleh Ateng.
“Kami tidak lepas tangan sebagai background agama berusaha Insya Alloh tahun ini dari pengajuan beberapa tahun silam dan yang sekarang membangun dari anggaran wali murid itu boleh aja, asal kami tidak ikut campur”, pungkas Ateng.
Sungguh miris, di Jawa Barat masih banyak pihak sekolah berkedok inisiatif komite atau orang tua siswa yang kongkalikong.
Apakah setiap kebutuhan anggaran sekolah harus dibebankan kepada orang tua siswa?
Kami masih berupaya mengkonfirmasi Pemerintah Provinsi Jabar dalam hal ini Gubernur Dedi Mulyadi, Kementerian Agama Pusat dan Tim Saber Pungli Polda Jabar guna menindaklanjuti dugaan pidana tersebut.
Masyarakat juga berharap kepada oknum wartawan tersebut untuk melakukan tugas sesuai fungsi kontrol bukan malah menutupi. Ada apa?
(Tim NR).