Gemapatas, Kapolres Kapuas Hadiri Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah
Bertempat di rumah jabatan Bupati Kab. Kapuas Jl. Jendral Sudirman Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng telah dilaksanakan Gemapatas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah/ pasang patok anti cekcok, anti Coplok Prov. Kalimantan Tengah. Senin (20/1/2025) pukul 11.15 WIB.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala ATR/BPN Prov. Kalteng, Asisten I Prov. Kalteng, Pj. Bupati Kapuas, Kapolres Kapuas, Sekda Kab. Kapuas, Kepala ATR/BPN Kab. Kapuas, Lurah Kec. Selat, Perwakilan Kades se Kab. Kapuas, Staf ATR/ BPN Prov. Kalimantan Tengah, Staf ATR/BPN Kab. Kapuas, dan Tamu undangan yang menerima Sertifikat.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., saat ditemui dilokasi menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran dalam menjaga batas batas tanah miliknya agar meminimalisir adanya sengketa lahan.
“Polres Kapuas tentunya sangat mendukung program pemerintah Gemapatas ini, demi terciptanya kepastian lahan yang dimiliki masyarakat guna meminimalisir adanya sengketa lahan”. Ungkapnya.
“Dengan kegiatan ini juga masyarakat bisa mendapatkan legalitas yang sah dan batas batas yang jelas terkait lahan yang dimilikinya, ” Tambah Kapolres.
Kegiatan Gemapatas dikahiri dengan Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah/ pasang patok anti cekcok, anti Coplok Prov. Kalimantan Tengah. (Or)