Majalengka, 29 September 2026 — Kementerian Agama Kabupaten Majalengka bersama Pengadilan Agama Majalengka dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kantor Pengadilan Agama Majalengka, Selasa (29/9/2026).
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, khususnya pencatatan pernikahan melalui sidang isbat yang terintegrasi dengan layanan administrasi kependudukan.
Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan administrasi secara lebih terpadu, mulai dari pencatatan pernikahan hingga penerbitan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta kelahiran.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P. Kim., menyambut baik kerja sama tersebut. Ia berharap sinergi tiga instansi ini dapat menghadirkan inovasi pelayanan yang memberikan manfaat nyata dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi yang dibutuhkan.
Kolaborasi ini sekaligus menjadi langkah bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif, terpadu, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sinergi layanan, administrasi tuntas, masyarakat terbantu.
DN







