KARAWANG –Ketua DPRD Kabupaten Karawang, *H. Endang Sodikin, http://S.Pd.I., S.H., M.H.*, membahas tata kelola pertanahan hingga strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Komisi I DPRD Provinsi Banten, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan konsultasi dan studi komparatif tersebut digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang.
Kunjungan Komisi I DPRD Banten dipimpin langsung untuk mempelajari sistem pelayanan pertanahan, tata kelola pertanahan, dan strategi penyelesaian konflik agraria yang diterapkan di Karawang.
Dalam kegiatan tersebut, Endang Sodikin hadir bersama Wakil Bupati Karawang H. Maslani, Asda Ridwan Salam, serta sejumlah Kepala OPD terkait urusan pertanahan, pertanian, dan pengelolaan pendapatan daerah.
Endang menjelaskan, Kabupaten Karawang dipilih sebagai lokasi studi karena dinilai berhasil mengelola persoalan pertanahan di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
“Komisi I DPRD Provinsi Banten ingin mengetahui bagaimana implementasi tata kelola pertanahan di Kabupaten Karawang, khususnya terkait keberadaan kawasan industri yang tetap berdampingan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), termasuk kebijakan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan ruang dan pertanahan,” ujar Endang.
Selain membahas pertanahan, rombongan juga mendapat pemaparan teknis sistem pelayanan di BPN Karawang. Mulai dari mekanisme pemutakhiran data hingga pelayanan administrasi yang diklaim bisa selesai maksimal 7 hari kerja jika syarat lengkap.
Pertemuan ini juga menyinggung integrasi data pertanahan dengan pajak daerah sebagai kunci optimalisasi PAD. Keterhubungan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dinilai mampu memvalidasi BPHTB dan menggali potensi PAD dari sektor pertanahan.
“Karawang menjadi referensi karena sistemnya yang semakin cepat dan transparan. Ini jadi pembelajaran untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah yang bersumber dari pertanahan,” tutupnya.
Kunjungan ini diharapkan memperkuat sinergi antar daerah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kemandirian fiskal daerah.










