DPRD dan PEMKAB Karawang Sahkan Perubahan APBD 2026 Lebih Responsif

KARAWANG –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Daerah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang digelar di Gedung Sidang DPRD, *Rabu (30/9/2026)*.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Karawang *H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H.*, didampingi Wakil Ketua I, II, III, serta dihadiri Bupati Karawang *H. Aep Syaepuloh, S.E.*, Wakil Bupati *H. Maslani*, Sekda, TAPD, dan seluruh OPD.

Ada *3 agenda utama* yang disahkan dalam paripurna tersebut:
1. Persetujuan dan penetapan Raperda Perubahan APBD T.A 2026
2. Perubahan SK DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026
3. Pembentukan tim penyusun perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras.

“Melalui proses pembahasan yang dinamis, kritis, dan konstruktif, kita telah merumuskan penyesuaian program serta alokasi anggaran yang responsif terhadap dinamika kebutuhan daerah,” tegas Bupati Aep.

Bupati mengakui pembahasan Perubahan APBD 2026 diwarnai tantangan keterbatasan fiskal dan potensi defisit di awal pembahasan. Namun berkat sinergi solid eksekutif dan legislatif, semua berhasil diatasi hingga tercapai titik temu.

*Soroti Efisiensi dan Irigasi*

Dalam pandangan umum Fraksi Demokrat yang disampaikan Pendi Anwar, DPRD menekankan agar Perubahan APBD 2026 tidak hanya orientasi penyesuaian angka, tetapi harus meningkatkan efisiensi belanja, mempercepat serapan anggaran, serta mempertajam program yang berdampak langsung ke masyarakat.

Fraksi Demokrat juga menyoroti infrastruktur irigasi, seperti kerusakan saluran sekunder, sedimentasi, pintu air tidak berfungsi, dan minim pemeliharaan yang menghambat distribusi air ke lahan pertanian.

Rapat Paripurna berlangsung tertib dan kondusif, ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD.